MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa sampah dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sampah yang sudah tidak bisa dipakai lagi.
Kepala DLH Perkim Sampang, Faisol Ansori mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab di bidang sampah dan Ipal dalam Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang. Masalah sampah sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 tahun 2026. Dapur-dapur MBG wajib mengelola sampah yang dihasilkan dengan cara mendaur ulang untuk mengurangi sampah yang dihasilkan.
“Kami sudah tergabung dalam satgas MBG bersama OPD yang lain. Namun kami hanya ada di dua opsi, yaitu di masalah Sampah dan Ipal,” katanya kepada maduranews, Senin (27/04/2026).
Pengelolaan sampah sendiri oleh dapur MBG adalah hal mutlak yang bisa dilakukan dengan 3 mekanisme. Yakni, mengelola dengan bekerjasama dengan pemerintah, pihak ketiga seperti TPS3R atau perseorangan, dan mandiri. Sementara sampah residu atau yang memang sudah tidak dapat dikelola, Faisol mempersilahkan untuk dibuang ke TPA.
“Intinya yang kami terima di TPA harus berupa residu, bukan sesuatu yang masih bisa di pakai lagi, di jual, dan bernilai ekonomis. Itu tidak boleh dibawa ke TPA,” tandasnya. (san)






