Urgen, Komisi IV DPRD Sampang Minta Disdik Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan SDN Madulang 2

MADURANEWS.CO, Sampang- Penyelesaian konflik sengketa lahan SDN Madulang 2 sangat urgen demi kondusifitas kegiatan belajar mengajar (KBM). Maka itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk turun tangan dalam upaya penyelesaian kasus itu.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang Aulia Rahman meminta Disdik agar segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan sekolah dasar negeri yang ada di Kecamatan Omben tersebut.

“Jadi, Dinas Pendidikan ini jangan lepas tangan dalam hal urusan ini. Ini menyangkut masalah pendidikan. Negara kita itu tidak akan pernah maju tanpa ada pendidikan yang menunjang,” katanya kepada maduranews, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, pendidikan itu sangat penting untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, tersedianya sarana dan prasarana pendidikan itu juga sangat penting untuk penyelenggaraan KBM yang kondusif.

“Jadi oleh karena itu sarana dan prasarana yang ada di Kabupaten Sampang dalam hal pendidikan semuanya itu harus difasilitasi secara sarana dan prasarana untuk meningkatkan SDM yang baik di Kabupaten Sampang. Dan dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan harus turun tangan, untuk apa? Untuk menyelesaikan problem sengketa tersebut,” ujarnya.

Politisi Demokrat itu menyarankan agar Disdik segera melaporkan kasus sengketa lahan tersebut kepada pimpinan daerah Kabupaten Sampang. Itu untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

“Apa langkah-langkah pemerintah daerah yang harus dilakukan? Di atas kepala Dinas Pendidikan ini kan ada bahasa bupati. Laporkan segera ke Bupati, untuk segera menyikapi itu. Jangan hanya tinggal diam dan dibiarkan saja,” sarannya.

Selain itu, dia juga menyarankan agar Disdik Sampang melakukan pendekatan yang persuasif kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dan jika tanah yang disengketakan itu adalah milik Pemda maka dia menyarankan agar diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak selalu merecoki kegiatan pendidikan di SDN Madulang 2.

“Iya kalau tidak ada tanahnya, iya makanya yang sengketa itu selesaikan, lakukan pendekatan persuasif kepada yang merasa memiliki tanah tersebut. Jika itu hak milik pemerintah daerah dalam hal ini, sudah laporkan dan tuntut balik apabila ada prosesnya melalui proses hukum,” jelasnya.

Aulia mengingatkan bahwa kepala Disdik Sampang adalah ujung tombak penyelesaian permasalah yang ada di SDN Madulang 2. Maka itu, dia memintanya agar segera melakukan pengecekan kebenaran laporan kepala SDN Madulang 2 agar segera bisa mengambil sikap untuk penyelesaian problem sengketa itu.

“Jadi dalam hal ini semua kebijakan, informasi yang harus mengendus lebih dulu itu kepala Dinas Pendidikan. Setelah dikroscek tidak sesuai dengan aturan baru dia mengarah. Kalau itu sudah sesuai aturan kepala sekolah melaporkan sesuai dengan kebutuhan dan sangat mendesak, maka harus segera ditangani permasalahan tersebut,” tukasnya. (raf/lum) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *