Selama 2019-2023, DPRD Sampang Telah Sahkan 52 Raperda

 MADURANEWS.CO, Sampang– Sepanjang periode 2019-2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengesahkan 52 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Baik itu yang Inisiatif DPRD sendiri maupun yang usulan dari Eksekutif.

Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah melalui Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan, Ahmad Taufik mengatakan, Kalau sampai tahun 2023 jumlah Perda yang telah disahkan oleh DPRD Sampang itu ada 52 Perda. Sedangkan untuk yang tahun 2024 ada 14 yang menurutnya masih dalam proses, karena masih dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

Dari jumlah Perda yang telah disahkan itu menurutnya merupakan data yang dirinya peroleh dari kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang. Menurut dia pihaknya memang punya peran dalam proses terbentuknya Perda itu, namun hal itu hanya sampai persetujuan bersama saja antara eksekutif dengan legislatif. Sedangkan kalau untuk nomor registrasi dan pengundangan dalam lembaran daerah itu merupakan wewenang bagian hukum Setda. 

“Sementara kalau ditambah tahun 2024 itu ditambah 14,” katanya kepada maduranews, Kamis (30/05/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang periode tahun 2019-2024 ini sudah ada 9 Perda Inisiatif DPRD dari jumlah keseluruhan Raperda yang telah disahkan menjadi Perda. Yang diantaranya ialah Perda Perlindungan terhadap penyandang disabilitas. 

“Yang tahun 2019 ada 1 Perda yang Inisiatif yakni Perda Kabupaten Sampang 1000 Pesantren, tahun 2020 ada 1 Perda Inisiatif, yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Lebih lanjut, tahun 2021 ada 2 Perda Inisiatif, yaitu Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Perda Pembentukan Produk Hukum Desa. Sedangkan tahun 2022 ada 1 Perda Inisiatif, yaitu Perda Kesejahteraan Sosial. 

“Yang tahun 2023 Perda Inisiatif itu ada perubahan atas perda nomor 8 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, kedua Pembudayaan budaya lokal dan tradisi, dan yang ketiga Perda Kepemudaan dan ke-Olahragaan, serta yang terakhir Perda Penyandang Disabilitas,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *