MADURANEWS.CO, Sampang– Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (21/08/2025).
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Formasa, Imam Baidowi mengungkapkan, bahwa kedatangan pihaknya ke gedung Legislatif Sampang untuk mengadukan adanya Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang praktek pungli tersebut berlangsung mulai dari tahun 2017 hingga sekarang.
Dalam aksi tersebut Formasa membawa dua tuntutan ke ketua DPRD Sampang, yang pertama siapapun yang melakukan perilaku lancung yang terjadi dibawah yang melebihi SKB tiga menteri berkaitan dengan PTSL Kabupaten Sampang, yakni Rp 150 itu harus diusut tuntas, dan dibawa keranah hukum. Kedua, meminta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap peserta PTSL. Karena menurut dia dari 4 Kabupaten di pulau Madura, hanya Sampang yang belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan BPHTB.
“Program PTSL di Sampang ini mulai tahun 2017 tidak ada dukungan dari pemerintah daerah. Bisa mulai dari praktek pungli dari tahun 2017 sampai sekarang masih terus dibiarkan,” teriaknya.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan menyampaikan, kalau kedatangan Formasa ke kantor Legislatif Sampang guna menyampaikan temuan tentang ketidaksesuaian terkait pungutan dalam kepengurusan program PTSL di Sampang yang melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang disitu mengatur bahwa pungutan dalam kepengurusan hal tersebut sebesar Rp 150 ribu. Namun dilapangan menurut informasi yang dirinya tangkap dari masa aksi, terjadi pungutan yang melebihi aturan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Rudi mengaku kalau sebelum adanya aksi demonstrasi hari ini DPRD Sampang sudah dua kali berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait dengan informasi dugaan Pungli yang terjadi dibeberapa desa. Koordinasi tersebut pihaknya lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungli tersebut.
“Kita bercerita kepada ATR/BPN bahwa ada laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan yang berlebih daripada semestinya. Tapi keputusan permasalahan itu bukan berada di DPRD Sampang,” katanya.
Rudi meminta untuk tidak main tuduh pemerintahan desa dalam hal pungutan yang berlebihan dalam PTSL. Namun juga harus dibuktikan, dan mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ketika ada pungutan yang menyalahi regulasi. Dan kalau ranahnya ke APH, menurut Rudi sudah bukan ranahnya DPRD lagi.
“Kami juga bicara bahwa meskipun ada pungutan yang berlebih dan menyalahi aturan yang berlaku, monggo dilaporkan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan tuntutan masa aksi yang menuntut adanya Perbup terkait peringanan atau pembebasan BPHTB, Rudi menanggapi dengan santai. Karena pembuatan Perbup tersebut bukan diranah Legislatif, tetapi di eksekutif. Namun Ia mengaku akan tetap menyampaikan dan berkoordinasi dengan Bupati Sampang terkait dengan adanya tuntutan mahasiswa terkait BPHTB tersebut.
“Harapan kami adalah yang terbaiklah terhadap masyarakat Sampang. Untuk segi pemerintah baik, dan juga terhadap masyarakat juga baik,” pungkasnya. (san)