MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah mendapatkan Hasil Fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, mengaku telah melakukan sosialisasi kepada semua pimpinan fraksi yang ada di Legislatif Sampang terkait dengan rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sampang.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengungkapkan, bahwa penyusunan dan pembahasan perubahan Peraturan DPRD Sampang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD Sampang mulai dilakukan pada masa jabatan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sampang tahun 2024-2029, tepatnya pada tanggal 30 September 2024 lalu yang dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara DPRD Sampang nomor 13 tahun 2024.
Menurut Farok, keputusan pimpinan Legislatif Sampang itu mengacu kepada Pasal 34 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Yang mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
“Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sampang membentuk Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 30 September 2024 yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD Nomor 13 Tahun 2024,” ungkapnya, Senin (15/08/2025).
Ia menambahkan, bahwa dari keputusan pimpinan DPRD Sampang tim penyusun peraturan tata tertib melakukan pembahasan terkait hal tersebut selama 10 hari pada bulan Oktober 2024. Hasil dari rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib itu kemudian oleh tim penyusun diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur melalui surat Ketua DPRD Sampang, tanggal 8 November 2024 bernomor 100.3.2/634/434.070/2024, hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD.
“Selanjutnya Tim Penyusun Tata Tertib melaksanakan pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang mulai tanggal 7 s/d 17 Oktober 2024,” tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, bahwa hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur terkait rancangan peraturan tata tertib DPRD Sampang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 30 Desember 2024 lalu dengan nomor 100.1.4.2/49798/011.2/2024 Perihal Hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang.
Farok juga menyampaikan, bahwa setelah pihaknya menerima hasil fasilitasi tersebut, Bapemperda DPRD Sampang melakukan finalisasi terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sampang tersebut pada 17 juli 2025 lalu. Ia juga mengaku kalau pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada setiap pimpinan Fraksi di Legislatif Sampang.
“Berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, kemudian dilakukan finalisasi terhadap rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sampang oleh Bapemperda pada tanggal 17 Juli 2025, dan pada tanggal 28 Juli 2025 dilaksanakan sosialisasi kepada Pimpinan Fraksi,” pungkasnya. (san)