MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi dan Jawaban Bupati Terhadap Raperda APBD Tahun 2026 dan 2 Raperda Usulan, Penyampaian PU Bupati dan Jawaban Bapemperda atas Raperda Inisiatif, Senin (27/10/2025).
Wakil Bupati Sampang, H Ahmad Mahfudz mengatakan, bahwa Raperda tentang Desa Wisata yang merupakan inisiatif legislatif Sampang itu harus dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten.
“Penyusunan Raperda ini perlu memperhatikan Perda Kabupaten Sampang nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten tahun 2025 – 2040 yang merupakan dokumen dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sampang,” katanya.
Sementara terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, Orang yang akrab disapa Ra Mahfudz itu berpandangan bahwa pengaturan ketenagakerjaan perlu dilakukan menyeluruh dan komprehensif. Meliputi pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pelatihan, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, serta perlindungan tenaga kerja. Selain itu, Hak-hak dasar pekerja dan manusia harus terpenuhi dengan mendapatkan perlindungan dimana saja mereka bekerja.
“Perlu adanya aturan yang memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja khususnya tenaga kerja Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Menanggapi PU Bupati Sampang tentang 2 Raperda Inisiatif DPRD Sampang yang disampaikan Wakil Bupati Sampang, Perwakilan Bapemperda DPRD Sampang, H Muji menyampaikan, pihaknya sepakat bahwa penyusunan Raperda tentang Desa Wisata harus memperhatikan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2025-2040 yang lebih dulu telah ada di Sampang. Karena Perda nomor 6 tahun 2025 itu merupakan dokumen dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sampang.
“Raperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata ini didasari kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kondisi kepariwisataan daerah dan diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menjadikan desa wisata sebagai pilar pembangunan daerah,” tuturnya.
Politisi PPP itu menegaskan, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja yang diinisiasi pihaknya bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan memiliki daya saing tinggi. Melalui kebijakan terintegrasi, yang diharapkan akan ada program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri. Karena Ia menilai hal itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja di Sampang siap menghadapi tantangan pasar kerja yang semakin kompetitif.
“Raperda ini berfokus pada perlindungan hak-hak tenaga kerja, termasuk upah yang layak, jam kerja yang adil, dan kondisi kerja melalui regulasi ini. Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya, menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” pungkasnya. (san)






