MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu langkah bagaimana Kepala Daerah hadir ditengah masyarakat untuk tidak membebani masyarakatnya.
Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang, Moh Heldiyas Risanto mengatakan, bahwa penyusunan Perbup yang saat ini tengah di godok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang itu merupakan salah satu tindak lanjut dari banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait besaran biaya BPHTB. Keringanan BPHTB itu dimaksudkan untuk masyarakat yang tengah melakukan pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Masukan dari masyarakat akan kami akomodir saat ini sedang dibuatkan Perbup,” Katanya, Rabu (03/09/2025).
Pembuatan Perbup tersebut menurut Heldiyas adalah salah satu kewenangan yang dimiliki kepala daerah untuk dapat meringankan beban masyarakatnya. Dan kebijakan tersebut juga tidak perlu mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku. Ia juga menegaskan, kalau Perbup tersebut nantinya tidak akan mengubah tarif sebagaimana yang sudah tercantum dalam Perda yang nilainya 3,5 persen dari transaksi penjualan.
“Ada regulasi yang mengatur bahwa kepala daerah berwenang mengambil kebijkan yang tidak membebani masyarakat,” tukasnya. (san)