MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku akan bersurat kepada PT Garam jika Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Pangarengan, yang notabene Pangarengan merupakan wilayah pergaraman 3 milik perusahaan plat merah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui persis adanya CSR PT Garam di Sampang. Dia hanya mengira-ngira kalau CSR itu ada. Namun untuk lebih jelas ada tidaknya CSR perusahaan milik negara itu, la mempersilahkan beberapa wartawan yang mewawancarainya untuk menanyakan ke kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang. Yang menurut dia kepala Bappelitbangda adalah koordinator dari CSR yang ada di Sampang.
“Saya kira ada PT Garam, masak tidak ada. Tapi kalau ingin tahu lebih persis bisa nanya ke Bappeda Ibu Hanik Karena koordinator CSR itu ada disana. Tapi seinget saya ada, cuma seberapa besar saya tidak paham,” katanya, Sabtu (30/08/2025).
Tidak bisa memastikan jumlah dan bentuk CSR PT Garam, Wawan hanya mengambil contoh dari perusahaan-perusahaan migas yang ada di Kota Bahari, yang menurut dia ketika mau memberikan CSR-nya, mereka terlebih dulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyerap aspirasi masyarakat, dan mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak. Artinya, segala bentuk kebutuhan masyarakat terdampak diusulkan delam Musdes tersebut. Yang kemudian disesuaikan dengan dana yang akan diberikan oleh masing masing perusahaan.
Hasil dari Musdes itu kemudian dibawa ke Kecamatan. Kecamatan kemudian membawanya ke Kabupaten. Dan Kabupaten menurut Wawan hanya melihat hasil Musdes yang diajukan agar tidak tumpang tindih dengan apa yang di programkan oleh Dinas-dinas dilingkungan Pemkab Sampang.
“Contoh kalau boleh saya perbandingkan dengan CSR KKKS perusahaan-perusahaan migas. Ketiga perusahaan migas ini kalau mau memberikan CSR-nya itu dia ada rapat dengan desa, serap aspirasi terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di sekitar perusahaan,” ujarnya.
Wawan secara tegas menyampaikan, kalau memang CSR PT Garam itu tidak dirasakan oleh masyarakat Sampang secara umum dan masyarakat Kecamatan Pangarengan secara khusus. la memastikan kalau Pemkab Sampang akan bersurat kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Karena CSR itu hukumnya wajib ditunaikan perusahaan, dan hal tersebut diatur oleh regulasi. Di dalam regulasi itu mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib menyisihkan penghasilan perusahaannya untuk kepentingan CSR.
“Coba saya cek dulu, tapi kalaupun nanti tidak ada, nanti kita bersurat ke perusahaan (PT Garam). Kan dia perusahaan yang beroperasi disini, dan CSR itu adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan, dan diatur oleh regulasi,” pungkasnya.
Media ini telah berulang kali mencoba mendatangi kantor Bappelitbangda Sampang untuk menemui Kepala Bappelitbangda, untuk mengkonfirmasi adanya CSR PT Garam di Sampang. Namun Ia masih belum bisa menemui, dan saat dihubungi beberapa kali melalui via celulernya, dia masih belum memberikan keterangan terkait CSR tersebut dengan alasan masih rapat dan banyak kegiatan. (san)