Pabrik Rokok di Sampang Tak Urus PBG

MADURANEWS.CO, Sampang– Dari sekian jumlah pabrik rokok resmi yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, baru sebagian dari pabrik-pabrik tersebut yang sudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Perindustrian Disnaker Sampang, Ervien Sujatmiko mengatakan, bahwa meskipun pabrik rokok di Kota Bahari sudah mencapai 13 pabrik jumlahnya, dan semua sudah terdaftar di Bea Cukai. Pabrik-pabrik tersebut tidak terlalu signifikan dalam menyerap tenaga kerja. Karena hanya 359 pekerja yang bekerja di pabrik-pabrik tersebut. Artinya bila melihat data Buruh pabrik rokok yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2024 lalu, jumlah pekerja tersebut hanya mengalami penambahan sebanyak 48 orang saja.

“Pabrik rokok di Sampang ada 13 pabrik dan Jumlah tenaga kerja 359,” katanya kepada maduranews, Rabu (17/09/2025).

Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang, Wahyu F Hidayat mengaku kalau dirinya belum bisa menyebutkan secara pasti dari jumlah pabrik rokok di Sampang yang sudah mengurus PBG-nya, karena lupa. Namun Ia memastikan kalau sebagian dari pemilik pabrik sudah mengurus PBG pabriknya.

“Tapi kalau 10 pabrik kayaknya lebih, untuk pastinya saya kurang tahu dari pabrik rokok yang sudah mengurus PBG,” ujarnya.

Wahyu menuturkan, bahwa besaran retribusi PBG antara gedung rumah hunian dan pabrik itu berbeda. Karena disitu dilihat dari fungsi bangunan itu peruntukannya untuk apa, dan ada sistem perhitungannya masing-masing. Yang disitu menurut dia nanti sistem yang akan mengkalkulasi, dan memperkirakan besaran retribusi PBG yang harus dibayar.

“Besaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung antara gedung rumah hunian, dan pabrik itu berbeda,” tukasnya. (san)