MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berpandangan bahwa 19 gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bermasalah dalam pelaksanaan pembangunannya dan tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang itu murni tidak hanya keinginan kontraktor, tetapi ada pembiaran oleh pengawas.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mengatakan, darimana pun sumber anggaran yang dipakai pembangunan gedung sekolah di bumi kelahiran Pangeran Trunojoyo, pengerjaanya harus maksimal. Artinya, pelaksana atau kontraktor harus mengerjakan itu sebaik mungkin.
Ia menyampaikan, bahwa tidak ada yang tidak menginginkan untung dalam bekerja. Semua menginginkan keuntungan, tetapi jangan sampai terlalu banyak dan parah dalam mengambil keuntungan. Karena hal tersebut juga akan berpengaruh pada kualitas atau hasil pengerjaan. Padahal kualitas merupakan suatu hal yang harus diperhatikan dan diutamakan dalam pengerjaan pembangunan.
“Silahkan ngambil untung, karena itu diperbolehkan. Tetapi harus tetap memperhatikan kualitas dari bangunan yang dikerjakan. Apalagi bangunan gedung sekolah itu akan dipakai oleh anak cucu kita,” katanya, Sabtu (13/12/2025).
Mahfud mengingatkan, bahwa seharusnya pengerjaan gedung sekolah yang bermasalah dan yang saat ini tengah dalam penyidikan Kejari itu tidak terjadi. Karena legislatif pun juga ikut malu dengan pengerjaan gedung sekolah yang asal-asalan tersebut.
“Jangan sampai bangunan yang dikerjakan itu roboh dalam hitungan bulan atau hitungan dijit 1-2 tahun saja. Dan jika itu yang terjadi, maka yang malu kita juga,” tegasnya.
Ia menilai, jika peran pengawas sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pemerintah mengangkat pengawas agar bisa berkolaborasi dengan kontraktor dan bisa menghasilkan pengerjaan yang sesuai sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Apabila pengawas menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan oleh kontraktor, maka pengawas harus meminta kontraktor untuk menyesuaikan itu dengan Spek.
“Pengawas tidak boleh melempem dan melakukan pembiaran terhadap kontraktor yang mengerjakan pengerjaan asal-asalan,” ujarnya.
Jika itu terjadi dan dilakukan pembiaran tersebut, maka itu menunjukkan pengawas tidak bekerja secara profesional. Maka Ia berpandangan, pengawas dalam pengerjaan 19 gedung SMP tahun 2024 lalu yang bermasalah juga harus diperiksa oleh Kejari Sampang.
“Menurut saya di kasus itu bukan murni karena keinginan kontraktor, tetapi juga ada pembiaran oleh pengawas. Kalau seperti itu pengawas ini menunjukkan kerjanya tidak benar selama jadi pengawas, dan dia harus dipanggil juga dalam kasus 19 gedung SMP itu,” pungkasnya. (san)






