Kejari Sampang Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penggelepan Pajak di RSUD Mohammad Zyn 

MADURANEWS.CO, Sampang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku harus berhati-hati dalam melakukan penegakan hukum. Terutama dalam perkara dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, ada beberapa barang bukti dan keterangan yang sudah pihaknya kantongi terkait perkara yang ada di RSUD dr Mohammad Zyn. Keterangan dan barang bukti tersebut akan menjadi jembatan bagi Kejari Sampang ke tahap yang lebih tinggi. Baik itu penyelidikan maupun penyidikan.

“Terkait dengan pengemplang pajak kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Ada beberapa bukti yang juga sudah didapatkan,” katanya, Rabu (22/10/2025).

“Untuk rumah sakit kami belum memanggil, dan nanti akan kami panggil. Jadi kami kumpulkan dulu keterangannya, yang nanti baru kami akan libatkan ke tahap yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Pria yang akrab dipanggil Diecky itu menuturkan, masalah dugaan penggelapan pajak penghasilan di RS berplat merah itu dilaporkan Pemkab Sampang. Artinya, laporan itu langsung dari Bupati Sampang. Namun laporan tersebut berawal dari inspektorat Sampang. Makanya pihaknya saat ini menurut dia menelaah laporan tersebut untuk pulbaket dan puldata dulu. 

“Kami klarifikasi, pihak-pihak terkait kami panggil. Dan kami mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan yang lebih detail. Karena ini berkenaan dengan materi. Saksi pelapor yang sudah dipanggil sekitar 5 orang. Sementara kalau Bupati sendiri sebagai pelapor belum,” tuturnya.

Diecky menegaskan, Kejari Sampang tidak bisa Gradas Grudus dalam menyikapi permasalahan hukum yang tangani. Terutama masalah di RSUD dr Mohammad Zyn yang menjadi temuan Inspektorat Sampang. Karena pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu, apakah ada unsur pidana atau hanya administrasi dalam permasalahan tersebut. Kalau hanya masalah pajak, dirinya takut kalau pihaknya tidak memiliki wewenang menangani.

“Dalam hal penegakan hukum itu kami harus hati-hati, Karena menyangkut nasibnya orang. Jangan sampai nanti mal administrasi ataupun kami tidak berwenang.” tandasnya. (san)