MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, menerima audiensi dari sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS Indonesia, Kamis (16/10/2025).
Ketua DPW Sampang Aliansi Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sakbanah mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke gedung DPRD Sampang guna meminta dukungan dan bantuan agar pihaknya bisa diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke BKN secara manual. la menyadari pengajuan PPPK sendiri memang tidak ada regulasinya. Tetapi pihaknya tetap bersikukuh meminta dukungan ke Pemerintah Daerah.
Menurut dia, Komisi IV DPRD Sampang akan mengusahakan dan memperjuangkan aspirasi mereka. Selain itu, Komisi IV DPRD Sampang juga akan memperjuangkan rekan-rekan nakes yang Sukwan agar statusnya bisa lebih tinggi lagi.
“Kalau kesulitan tidak ada sama sekali, Artinya, kami hanya mengharapkan ada dukungan dari DPRD untuk bagaimana nama-nama yang tidak lulus CPNS kemarin itu namanya bisa diajukan ke BKN sebagai PPPK paruh waktu sebagai bentuk dukungan daerah,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mengatakan, Aliansi dari Nakes yang pihaknya temui hari ini kedatangannya untuk menanyakan statusnya di BLUD, di perpanjang atau tidak? Harapan dirinya BLUD nakes yang sudah lama mengabdi dan profesional kinerjanya tetap diperpanjang kontraknya. Karena mereka sudah mengikuti arahan-arahan dari Dinkes maupun dari Kepala Puskesmas. Selain itu, menurut Mahfud mereka juga berharap agar mereka bisa di prioritaskan ketika ada perekrutan CPNS maupun PPPK Karena mereka ada yang sudah mengabdi 5 tahun, 12 tahun, dan bahkan ada yang sudah 16 tahun.
“Pemerintah Daerah harus lebih serius lagi menangani problem kepegawaian di beberapa Puskesmas,” katanya.
Masalah nakes meminta diajukan secara manual sebagai PPPK, la tidak menanggapi secara tegas. Karena pengajuan secara manual itu masih harus menunggu regulasinya. Namun kalau melihat dari pengabdian nakes yang datang menemui pihaknya, menurut dia mereka berhak untuk mendapatkan penghargaan dan status kepegawaiannya yang lebih jelas. Seperti PPPK paruh waktu.
“Kalau diajukan secara manual harus menunggu regulasinya juga. Kalau ada regulasi yang memperbolehkan diajukan secara manual, maka kita akan minta Pemerintah Daerah agar mereka di ajukan,” pungkasnya. (san)