Ini Perbedaan PPDB dan SPMB yang Sekarang Diterapkan Cabdin Pendidikan Jatim di Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Meskipun sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Sampang, Madura, mengklaim bahwa tidak ada kesulitan yang berarti dalam penerapan SPMB di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu.

Kepala Cabdin Pendidikan Jatim Wilayah Sampang Mas’udi Hadiwijaya mengatakan, bahwa sekolah di daerah yang dirinya pimpin sudah menerapkan SPMB, dan bukan lagi PPDB sebagaimana tahun sebelumnya. Penerapan SPMB itu dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti istilah PPDB menjadi SPMB. Dua istilah penerimaan siswa baru itu menurut dia tidak terlalu mencolok perbedaannya. Hanya saja ketika PPDB dulu penerimaannya dikenal dengan Zonasi atau dinilai dari jarak, sementara SPMB yang diterapkan sekarang dilihat dari nilai rapor dan sekolah.

“Kalau dulu itu Zonasi, sementara kalau sekarang domisili. Dan kalau dulu juga dinilai dari jarak, kalau sekarang dilihat dari nilai rapor, dan nilai sekolah (Indeks Sekolah),” katanya, Kamis (10/07/2025).

Ia menjelaskan, bahwa kriteria nilai adalah gabungan nilai rapor dan nilai indeks sekolah, yang perbandingannya adalah 60:40. Artinya, adanya indeks sekolah itu sudah tercantum di aplikasi. Kalau misal nilai siswa 90 di sekolah A belum tentu sama dengan B. Karena A dan B berbeda indeksnya. Sehingga penerimaan SPMB tahap 3 jalur domisili dilihat dari nilai akademik. Kalau ada siswa yang nilai akademiknya sama, maka akan diukur jarak tempat tinggalnya untuk menentukan siapa yang masuk.

“Kalau yang lebih dekat nilainya lebih rendah dari yang jauh, maka yang jauh yang akan diterima,” jelasnya.

Mas’udi mengklaim bahwa di Sampang tidak ada kesulitan yang maksimal dalam penerapan SPMB. Karena sebelum SPMB itu diterapkan, menurut dia instansi yang menaungi sekolah-sekolah telah melakukan sosialisasi masalah perubahan PPDB ke SPMB. Selain itu sekolah juga sudah menyiapkan operator untuk mendampingi orang tua siswa dan siswa ketika ada kesulitan dalam pendaftaran. Dia juga menuturkan kalau SPMB hanya berlaku untuk sekolah Negeri saja, tidak dengan sekolah swasta. Disitu juga diatur jumlah siswa setiap rombelnya, yakni 36 siswa setiap rombelnya. Dan jumlah rombel tersebut tidak jauh berbeda dengan saat PPDB.

“Sebelum SPMB dimulai sudah ada sosialisasi bersama dengan Kemenag yang disitu untuk MTS-nya, dan di Disdik untuk SMP-nya,” tukasnya. (san)