MADURANEWS.CO, Sampang– Fraksi Amanat Bintang Nasional (ABN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku telah meminta Pamerintah Daerah setempat untuk menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Sekretaris fraksi ABN DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, kalau kenaikan PBB saat ini dipicu oleh pemisahan pajak daerah dan pajak pusat. Sehingga ada beberapa skema pendapatan yang memang berkurang, seperti TNKB yang berkurang sekitar Rp 12 miliar. Yang disitu menurut dia BPPKAD Sampang memilih opsi menaikan Pajak Bumi dan Bangunan.
“Tapi yang terpenting bagi kami adalah bukan masalah naiknya, tapi bagaimana kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban untuk membayar PBB yang selama ini masih di akomolir atau ditanggung oleh beberapa oknum,” katanya, Rabu (30/07/2025).
la berharap adanya kesadaran bersama terkait masalah PBB di Sampang, antara pemerintah dan masyarakat, agar capaian PAD dari sektor PBB sesuai target. Selain itu, bagi desa yang mencapai target tertentu dalam memungut PBB, Agus meminta agar desa tersebut mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah sebagai timbal balik. Yang disitu bisa berupa program pembangunan, seperti infrastruktur, Penerangan Jalan Umum (PJU), pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Oleh karenanya kami berharap sinergitas antar institusi. Untuk bagaimana ini menjadi prestasi dan one prestasi,” harapnya.
“Capaian PBB yang masih rendah di triwulan kedua ini, karena PBB itu dititipkan, dan yang dititipkan tidak bergerak, maka tidak tercapai,” imbuhnya.
Agus menilai, meskipun PBB dibebaskan untuk masyarakat miskin itu tidak masalah. Yang penting SPPT itu disampaikan ke masyarakat, terutama ke masyarakat yang berpenghasilan menengah keatas. Yang disitu penyalurannya bisa lewat kurir, maupun POS Agar mereka tahu jumlah kewajiban yang harus dibayar.
“Sedangkan untuk yang menengah kebawah itu bisa dititipkan ke Kepala Desa Dan kalau perlu yang masuk kategori miskin itu dibebaskan tidak apa-apa,” tuturnya.
Sementara masalah pembebasan PBB yang dilakukan oleh Pemkab Sampang Agus menilai itu merupakan langkah kreatif pemerintah. Namun meskipun denda itu tidak dipungut, itu juga menghambat. Karena menurut dia itu merupakan piutang, yang denda itu harus dihapus dari SPPT. Dan hal itu harus betul-betul diberlakukan, dan disampaikan ke masyarakat. Karena menurut dia sementara ini masyarakat banyak merasa tidak punya kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
“Sehingga kami juga pernah mengusulkan untuk mengenolkan hutangnya di SPPT-nya. Artinya, hutang itu dihapus semua yang ada di SPPT,” tukasnya. (san)