MADURANEWS.CO, Sampang– Sekalipun dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura, Jawa Timur, mengaku kalau tidak memiliki wewenang untuk menekan Direktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Satgas MBG Pemkab Sampang, Sudarmanto mengatakan, bahwa dari 38 SPPG di Kota Bahari itu sudah lengkatrukturnya, dan ketika ada permasalahan dalam pengurusan PBG-nya, itu bisa langsung dicek ke direktur PBG-nya. Dan la juga mengaku kalau Satgas MBG Pemkab Sampang akan segera mengecek kembali masalah PBG dari SPPG di Kota Bahari. Karena sepenuhnya yang mengetahui masalah teknis dari perizinan SPPG adalah Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sampean langsung ke SPPG-nya. Karena disitu sudah lengkap, mulai dari direktur, pengawas, dan sebagainya. Dan perizinannya langsung ke Badan Gizi Nasional, nanti kita cek kembali kalau urusan itu,” katanya kepada maduranews, Selasa (16/09/2025).
Sudarmanto juga mengaku kalau Satgas MBG Pemkab Sampang tidak memiliki wewenang untuk menekan pihak SPPG di Kota Bahari untuk segera mengurus PBG-nya. Meskipun yang apabila puluhan SPPG itu mengurus PBG dapurnya akan menambah pendapatan PAD Pemkab Sampang. Pihaknya menurut Sudarmanto hanya bisa memastikan bahwa program MBG itu bisa sampai dan tepat sasaran kepada masyarakat. Selain itu juga memastikan kalau siswa penerima manfaat MBG Itu tidak ada yang keracunan dan menunya sesuai dengan standar.
“Satgas ini tidak punya wewenang untuk menekan SPPG yang belum mengurus PBG. Meskipun pengurusan PBG itu nanti retribusi akan berpengaruh pada Pendapatan Asil Daerah Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (san)