MADURANEWS.CO, Sampang– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berpandangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sudah baik.
Fraksi PDIP juga menyampaiakan PU terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Sampang, Imam Buchori Muslim berpandangan bahwa setelah pihaknya melakukan analisis berdasarkan hasil realisasi anggaran yang berjalan dalam enam bulan terakhir secara umum, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Sampang terkait Raperda APBD tahun anggaran 2026. Karena telah menunjukkan sejumlah capaian positif. Baik dari sisi pendapatan, efisiensi belanja, dan kualitas pelayanan publik. Meskipun belum sepenuhnya sempurna.
“Ada beberapa program yang tidak berjalan karena perubahan struktur APBD yang berdampak langsung seperti infrastruktur. Untuk itu harus mengkomparasikan dengan merumuskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar ketentuan penyusunan Anggaran Keuangan dan mempelajari seluruh aspek yang berkaitan langsung dengan postur APBD tahun anggaran 2026,” katanya saat menyampaikan PU pada Paripurna, Senin (27/10/2026).
Dia menekankan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus bersifat strategi dan inovatif. Strategi yang berkaitan potensi pajak daerah, retribusi jasa dan pemanfaatan aset daerah harus terus di maksimalkan dengan perubahan sistem pelayanan yang berbasis digital dan perluasan wajib pajak. Lalu ditopang inovatif dari penghasilan ekonomi kreatif dengan menguatkan UMKM di Sampang.
“APBD harus terus meningkat sejalan dengan upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah, meskipun tantangan nyata kita adalah efisiensi anggaran dengan perubahan-perubahan APBD yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Imam menilai kalau Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diusulkan Pemkab Sampang sangat krusial. Karena bisa dijadikan landasan hukum, kepastian hukum atas kepemilikan dan status seluruh aset daerah sebagaimana Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) mengaturnya lebih dulu.
“Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dalam tata kelola pemerintahan yang baik sangat krusial dengan mengarah pada optimalisasi efisien, akuntable dan transparan,” tuturnya.
Sementara Raperda ketiga usulan Pemkab Sampang tentang Susunan Perangkat Organisasi Daerah, menurut Imam merupakan regulasi yang bersifat mendasar dalam menentukan struktur kepemerintahan. Yang disitu bertujuan mengatur struktur, tugas dan fungsi pokok. Sehingga Ia menilai Raperda tersebut sangat menentukan arah dan perintah kebijakan dengan garis koordinasi yang disinkronisasi berdasarkan komponen Pemerintah Daerah.
“Raperda tentang susunan perangkat organisasi daerah merupakan Instrumen yang sangat fundamental dalam menjalankan roda pemerintahan dengan sifat otonom di daerah,” tandasnya. (san)
