DPRD Sampang Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (07/07/2025).

Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Grha Paripurna DPRD Sampang itu, Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan bersama semua jajaran Wakil Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Ketua PN Sampang, Kajari Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD, Direktur BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengungkapkan, bahwa Raperda yang disahkan hari ini merupakan perubahan Perda nomor 1 tahun 2024 lalu, yang memiliki tujuan untuk optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Yang diselaraskan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 99 UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk optimalisasi tata Kelola pemungutan pajak dan retribusi,” ungkapnya saat menyampaikan laporan.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan permohonan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang agar Raperda usulan Eksekutif tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia juga meminta kepada Bupati Sampang agar segera memintakan nomor register perda yang telah disahkan itu kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut dia nomor register tersebut sebagai dasar pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sampang sehingga Perda Kabupaten Sampang tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berlaku secara efektif. 

“Dimohon untuk dilakukan Pengesahan terhadap Raperda Kabupaten Sampang tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” harapnya.

Wakil Bupati Sampang, H Ahmad Mahfudz mengatakan, bahwa dasar perubahan dari Raperda nomor 1 tahun 2024 lalu tersebut adalah surat dari Kemendagri pada pertengahan bulan Juni 2025. Surat itu menurutnya berisikan penyampaian pemberitahuan hasil evaluasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retirbusi Daerah. Dan Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan Perubahan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Perubahan perda tersebut dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ra Mahfudz itu juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sampang atas disetujuinya perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelah penandatanganan persetujuan bersama hari ini, Ia mengaku akan segera mengajukan perda tersebut agar segera mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Berdasarakan surat rekomendasi kementerian dalam negeri republik indonesia tanggal 16 juni 2025, nomor: 900.1.13.1/2424/keuda,” tandasnya. (san)