Dinas PUPR Sampang: Semua Dapur MBG Belum Ajukan PBG

MADURANEWS.CO, Sampang– Meskipun wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa sampai saat ini tidak ada satupun dari puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu yang mengurus PBG-nya.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang, Wahyu F Hidayat menegaskan, bahwa setiap dapur MBG di Kota Bahari tetap wajib ada PBG-nya, serta tetap dikenakan retribusi. Karena regulasi untuk pembebasan retribusi PBG bagi dapur MBG itu sampai sekarang belum ada. Namun kewajiban mengurus PBG itu menurut dia tidak hanya wajib bagi dapur MBG saja, tetapi juga bagi bangunan gedung yang dimiliki oleh setiap masyarakat.

“Kalau untuk PBG dapur MBG ini insyaallah tetap kena retribusi PBG. Kalau untuk regulasi di kami untuk pembebasan retribusi PBG bagi dapur MBG itu belum ada,” katanya kepada maduranews, Senin (15/09/2025).

Dengan belum adanya satupun dapur MBG yang mengurus PBG, menurut Wahyu tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran, agar pemilik dari dapur MBG segera mengurus PBG-nya. Yang apabila PBG itu diurus oleh pemilik dapur MBG dan masyarakat, maka retribusi dari sektor tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, Wahyu mengaku kalau Dinas tempat dirinya bernaung sudah sering melakukan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha di Kota Bahari ketika ada pertemuan yang digagas oleh Dinas Perizinan. Yang disitu Dinas PUPR Sampang mensosialisasikan tentang PBG tersebut. Dan menurut dia sekarang hanya tinggal kesadaran masyarakatnya saja untuk mengurus PBG.

“Kita sampai saat ini memang belum ada mengajukan surat edaran, dan mungkin nanti kita bisa lakukan itu,” tuturnya.

Wahyu mengungkapkan bahwa meskipun dapur MBG di Sampang sudah banyak yang beroperasi, berdasarkan data yang pihaknya miliki sampai saat ini tidak ada satupun dapur MBG yang mengajukan PBG. la juga menjelaskan kalau PBG berbeda dengan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disitu harus diurus sebelum gedung dibangun. Sedangkan PBG tidak mesti harus diurus sebelum gedung itu dibangun. Artinya, meskipun sudah dibangun dan berdiri lama masih bisa mengurus PBG-nya. Yang prosesnya nanti melalui Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Sampai sekarang itu belum ada Pengajuan PBG satupun dari dapur MBG di Sampang tukasnya. (san)