30 BUMDes di Sampang Belum Berbadan Hukum

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa sebanyak 30 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tanah keahiran Pangeran Trunojoyo itu belum berbadan hukum.

Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma mengatakan, salah satu kegiatan dari Dana Desa (DD) adalah ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes. Syarat pencairan DD itu salah satunya adalah BUMDes harus berbadan hukum. Dari seluruh BUMDes yang ada di Sampang, baru sebagian saja yang badan hukumnya sudah jadi. Sementara yang lain ada yang masih proses, dan ada pula yang belum memproses sama sekali. Yudhi tidak menyebutkan secara spesifik jumlah BUMDes yang sudah memiliki, memproses, dan yang belum memproses badan hukumnya. Tetapi bagi BUMDes yang belum memproses badan hukumnya, Ia tegaskan bahwa mereka tidak dapat mencairkan DD-nya.

“Bagi BUMDes yang belum mengurus badan hukumnya ini tidak bisa mencairkan sama sekali,” katanya, Jum’at (12/12/2025).

Yudhi mengungkapkan, awal dirinya masuk dan menahkodai DPMD Sampang dipertengahan bulan November 2025 lalu sudah mengecek jumlah BUMDes yang sudah dan yang belum berbadan hukum. Hasilnya ada 30 BUMDes di Sampang yang belum berbadan hukum.

Ia menjelaskan, pencairan DD itu bisa di proses apabila BUMDes-nya sudah memiliki nomor badan hukum. Tetapi bagi BUMDes yang sudah memproses dan mengajukan badan hukumnya ke Kemenkumham, BUMDes tersebut juga berhak mencairkan DD dengan syarat menunjukkan bukti list di aplikasi pengajuannya, meski nomor badan hukumnya belum keluar.

“Untuk 30 BUMDes yang belum berbadan hukum waktu saya cek itu belum daftar, tetapi berkasnya sudah siap untuk didaftarkan. Tetapi untuk data terbaru saya belum tahu, karena belum ngecek lagi,” ujarnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *