Disnaker Sampang Sambut Baik Raperda Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja Daerah

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendukung dan menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.

Kepala Disnaker Sampang, Yudhi Adhidarta Karma mengatakan, masyarakat Sampang yang bekerja diluar negeri sangat sensitif. Mengingat pekerja migran yang berasal dari Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu banyak yang ilegal. Jumlah pekerja migran ilegal lebih banyak dari yang legal. Bahkan menurut dia yang ilegal jumlahnya mencapai dua kali lipat dari yang legal.

“Pekerja migran Sampang memang rentan keberadaannya di tempat mereka bekerja. Karena mereka banyak berangkat keluar negeri non prosedural (ilegal),” katanya kepada maduranews, Rabu (12/11/2025).

la menuturkan, Pemkab Sampang sebenarnya berkeinginan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja Sampang. Terutama yang ada diluar negeri. Tapi pelaksanaannya tidak gampang. Karena pekerja migran yang berangkat non prosedural tidak terdata di instansinya. Menurut orang yang karib disapa Yudhi itu, Disnaker Sampang tidak dapat bergerak kalau tidak ada data. Pihaknya tahu keberadaan tenaga migran Sampang yang ilegal itu ketika mereka sudah bermasalah di tempatnya bekerja.

“Maunya pemerintah Sampang ini adalah melindungi semua tenaga kerja yang ada diluar negeri, maupun yang di dalam negeri, agar mereka dilindungi Pemerintah dan Negara,” ujarnya.

la memastikan, tidak ada satupun pasal atau klausul usulan dari Disnaker Sampang di Raperda yang sedang digodok oleh DPRD Sampang. Artinya, isi dari Raperda tersebut murni dari gagasan legislatif Sampang. Yudhi mengaku, pihaknya menyambut baik adanya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah yang diinisiasi DPRD Sampang tersebut. Meskipun menurut dia Raperda itu adalah pembaruan dari perda yang sudah ada sebelumnya.

“Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah itu tidak ada klausul atau pasal yang kita ajukan. Karena itu murni dari inisiatif DPRD,” tandasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *