BKSDM: KDMP di Sampang Butuh 558 ASN PPPK

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa akan ada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipindah tugaskan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pemindah tugasan ke KDMP tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Surat Edaran (SE) bersama Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan, PPPK yang dibutuhkan KDMP adalah tenaga teknis yang jumlahnya minim di Sampang. Dengan kebutuhan 3 orang setiap KDMP dengan jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 186. Maka kebutuhan PPPK yang akan dialih tugaskan ke KDMP adalah 558 orang. Sedangkan PPPK tenaga teknis di tanah kelahiran Pangeran Trunojoyo itu kurang lebih cuma 275 orang.

“Jumlah PPPK di Sampang memang tidak mencukupi untuk tenga teknis. Karena yang diperkenankan ke KDMP harus non kesehatan dan pendidikan. Artinya, tenaga PPPK di kesehatan dan pendidikan tidak boleh dialih tugaskan ke KDMP,” katanya kepada maduranews, Selasa (10/03/2026).

Pria yang karib disapa Yoyok itu tidak bisa memastikan kebutuhan PPPK ke KDMP itu bisa diambilkan dari PPPK paruh waktu atau tidak. Namun apabila itu memang keharusan, pihaknya akan mempertimbangkan. Karena dirinya masih menunggu Juknis lengkapnya dari MenPAN-RB, dan BKN.

“Saya belum bisa berandai-andai dan memastikan kalau PPPK penuh waktu tenaga teknis tidak mencukupi bisa ngambil dari PPPK paruh waktu atau tidak. Karena masih menunggu Juknisnya dari MenPAN-RB dan BKN,” ujarnya.

Kerja PPPK sendiri saat terikat kontrak dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tempat bekerja. Kedepannya mereka akan dialihkan ke Diskopindag selaku leading sektor KDMP. Ia mempertanyakan adanya Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) oleh Diskopindag untuk menampung hal tersebut.

“Pemindah tugasan ini otomatis nanti akan beralih ke Diskopindag. Diskopindag Anjab ABK-nya ada atau tidak? Karena penggajiannya nanti juga dari Diskopindag,” tukasnya. (san)