Persoalkan Pengangkatan Perangkat Desa, Aktivis Datangi Komisi I DPRD Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima audiensi dari sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya Forum Aktivis Madura (FAM), Senin (21/07/2025).

Kedatangan sejumlah pemuda tersebut guna membahas adanya dugaan 3 Pj Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kedungdung yang melakukan pengangkatan perangkat desa tak sesuai peraturan.

Ketua FAM Samsul Arifin mengatakan, kalau kedatangan pihaknya ke DPRD hari ini dalam rangka melaksanakan audiensi untuk menyikapi kinerja dari Pj Kepala Desa Palenggiyan, Desa Komisi, dan Desa Pajeruan. Namun disitu menurut dia baru selesai satu Desa yang dibahas, yakni Desa Palenggiyan. Sementara untuk dua Desa lainnya belum bisa di bahas, karena masih di jeda untuk Istirahat, Sholat, dan Makan (Ishoma).

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kalau dari tiga Desa tersebut menurut dia ditemukan banyak masalah dalam tata kelola pemerintahan Desa. Yang disitu menurut dia diduga dilakukan oleh Pejabat Desanya masing-masing.

“Setidaknya ada temuan masalah kualitas pelayanan dan rotasi hingga pemberhentian sepihak oleh 3 Pj Kades yang dimaksud terhadap aparatur pemerintahan desa, dan adanya dua balai desa yang beroperasi di desa Palenggiyan,” Katanya.

Syamsul menilai kalau rotasi jabatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh 3 Pj Kepala Desa itu merupakan pelanggaran, yang sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2017. Yang disitu dijelaskan bahwa harus ada kekosongan jabatan aparatur Desa terlebih dahulu dalam kurun waktu 2 bulan untuk dapat melakukan rotasi atau pemberhentian.

“Seharusnya, untuk melakukan rotasi jabatan aparatur desa ada kekosongan terlebih dahulu selama kurun waktu 2 bulan, tetapi belum sampai 2 sudah ada rotasi jabatan perangkat desa,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Sampang menyampaikan, kalau kedatangan dari FAM ke gedung Legislatif Sampang guna mengadukan adanya rotasi jabatan perangkat Desa di Kecamatan Kedungdung. Yang disitu ditemukan selisih tanggal pengangkatan perangkat Desa baru setelah perangkat lama mengundurkan diri. Dan setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pj Kadesnya, mereka menurut Salim beralasan surat pengangkatan berdasarkan surat pengunduran diri dari perangkat Desa.

“Perangkat Desa mengundurkan diri pada tanggal 28 April dan surat pengangkatannya pada tanggal 26 Mei, yang mana seharusnya ada surat pemberhentian terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan,” ujarnya. (san)