MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa tidak akan segan-segan merekomendasikan pembekuan bahkan pencabutan izin dari Rumah Sakit (RS) swasta yang tidak melayani pasien dengan baik. Termasuk dugaan malpraktek di RS Nindhita.
Penegasan itu di sampaikan ketika Komisi yang membidangi masalah Kesehatan itu menemui masa aksi dari Forum Madura Bersatu (Formabes) di depan gedung Legislatif Sampang, Senin (29/12/2025). Mereka menuntut DPRD Sampang untuk ikut mengawal dugaan kasus malpraktek terhadap MH yang dilakukan oleh salah satu dokter di RS Nindhita.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mengatakan, pihaknya sepakat dengan massa aksi dari Formabes bahwa seluruh fasilitas-fasilitas kesehatan mulai dari Pustu sampai Rumah Sakit harus bekerja secara professional. Tidak ada toleransi sedikitpun untuk tidak profesional. Siapapun orangnya ataupun ada bekingan, itu harus tetap profesional sesuai dengan kode etik pelayanan kesehatan.
“Jika menyangkut nyawa manusia harus dilayani dengan standar operasional yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya, Senin(29/12/2025).
Terkait masalah dugaan malpraktek di RS Nindhita dan tuntutan yang disampaikan Formabes, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) setempat, RS Nindhita dan seluruh pihak Rumah Sakit di Sampang juga akan pihaknya panggil bersamaan. Hal itu untuk memastikan pelayanan ke masyarakat tetap sama dan tidak ada yang dibeda-bedakan.
“Jika ada hal-hal yang tidak sesuai, maka DPRD Kabupaten Sampang tidak akan segan-segan merekomendasikan akan dilakukan pembekuan, bahkan sampai pencabutan izin,” tegasnya. (san)
