Hasil Fasilitasi Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh Belum Keluar

MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa sampai saat ini belum menerima hasil dari fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sampang, Febri Eko Kurniawan mengatakan, bahwa Raperda usulan Pemkab Sampang itu dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kota Bahari. Dan Raperda tersebut memiliki tujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.

Selain mencegah, Raperda tersebut juga memiliki 2 tujuan lain, yakni Meningkatkan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh dalam mewujudkan Perumahan dan kawasan Permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Dan meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang produktif dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

“Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” katanya kepada maduranews, Senin (11/08/2025).

Febri menuturkan, bahwa ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati Raperda tersebut untuk dapat disahkan menjadi Perda. Salah satunya adalah fasilitasi, yang apabila hasil dari fasilitasi tersebut keluar pemkab Sampang akan bersurat kepada DPRD untuk dilakukan Paripurna pengesahan Raperda sebagai dasar permohonan Nomor Register (Noreg) kepada gubernur jatim. Yang selanjutnya apabila setelah keluar Nomor Register Raperda tersebut bisa diundangkan sebagai Perda.

“Setelah hasil fasilitasi keluar bagian hukum menyesuaikan Raperda tersebut dengan hasil fasilitasi,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, kalau Raperda itu saat ini sudah selesai Fasilitasi di Pemprov Jatim. Namun sampai saat ini hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim belum turun. Sehingga Pemkab bersama DPRD Sampang belum bisa melakukan pengesahan. Karena yang menjadi dasar dari pengesahan sendiri adalah hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jatim.

“Raperda tersebut posisi sudah di biro hukum, proses fasilitasi sudah dilaksanakan dengan mengundang OPD dan Bapemperda,” tukasnya. (san)