MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku hanya memiliki wewenang membuatkan sertifikat tanah hibah warga yang dipilih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk dibangun gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sokobanah Tengah 2, Kecamatan Sokobanah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang mengungkapkan, Pemkab Sampang lebih memilih tanah hibah warga daripada tanah pecaton untuk ditempati pembangunan gedung SDN Sokobanah Tengah 2. Karena menurut dia, pengurusan tanah pecaton sekarang lebih sulit dengan adanya Undang-undang Desa.
“Bukan tanah pecaton yang dipilih untuk pembangunan SDN 2 Sokobanah tengah, tetapi tanah hibah dari masyarakat,” ungkapnya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Selasa (30/12/2025).
Dia menuturkan, jika di dalam Undang-undang Desa menjelaskan jika penggunaan tanah kas Desa atau pecaton oleh Desa harus seizin dari Gubernur. Sementara kalau tanah pecaton dibutuhkan Pemkab, maka Pemkab harus menggantinya atau tukar guling dengan tanah lain.
“Kalau Pemkab yang butuh, maka Pemkab harus mengganti. Sementara kalau Desa yang butuh ya harus izin Gubernur,” tuturnya.
Sementara saat disinggung untuk jumlah luas lahan tanah hibah warga yang dipilih Pemkab Sampang untuk pembangunan gedung SDN Sokobanah Tengah 2, murang tidak bisa menyebutkan dengan alasan belum tahu. Namun untuk wewenang pihaknya di tanah hibah tersebut, murang mengaku bisa memprosesnya jika sudah pelepasan ke Pemkab dengan mengetahui Desa dan Kecamatan setempat. Dan wewenangnya pun juga terbatas untuk penyertifikatan saja.
“Kalau sudah dihibahkan untuk sekolah, nanti kami buatkan pelepasan. Artinya, kami hanya membuatkan pengamanan berupa sertifikat kalau sudah dihibahkan,” tukasnya. (san)






