MADURANEWS.CO, Sampang– Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyambut baik inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengamanatkan Pemerintahan bidang Ketenagakerjaan menjadi urusan bersama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Regulasi yang baru ini Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 memperkuat kembali pengawanan ketenagakerjaan di daerah,” katanya saat Paripurna, Rabu (22/10/2025).
Tenaga kerja memiliki peranan yang vital dalam pembangunan daerah. Sehingga untuk meningkatkan peranan tenaga kerja, perlu dilakukan perlindungan secara menyeluruh dan terpadu. Meliputi pemberdayaan, dan penempaan tenaga kerja. Selain itu, perlu diperhatikan terkait perluasan kesempatan kerja, pembinaan dan pengawasan.
“Dalam pembangunan daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai modal dasar, pelaku dan tujuan pembangunan,” ujarnya.
Kedepannya Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Sampang itu diharapkan bisa menjadi dasar regulasi bagi daerah yang dikenal dengan julukan Kota Bahari itu, untuk melindungi tenaga kerja dari perlakuan yang tak senonoh. Maka dari situlah menurut dia Bapemperda DPRD Sampang menginisiasi adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
“Dengan adanya peraturan daerah ini menjadi dasar hukum bagi Kabupaten Sampang untuk menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja dan mendorong penghormatan terhadap martabat tenaga kerja dan menolak segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, atau perlakuan yang tidak manusiawi di tempat kerja,” tuturnya.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi berpandangan pengaturan tenaga kerja memang perlu dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Meliputi pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pelatihan, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, serta perlindungan tenaga kerja.
“Hak-hak dasar pekerja dan manusia harus terpenuhi dengan mendapatkan perlindungan dimana saja mereka bekerja untuk hidup. Sehingga ia mendapatkan kehidupan yang layak sebagai manusia,” tukasnya. (san)