MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan bahwa Satgas tidak dapat memberikan tindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ketika ada pelanggaran.
Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto mengungkapkan, bahwa satgas MBG Pemkab Sampang terbentuk dari seminggu lalu. Itupun pembentukan masih terbilang lambat, dan Pemkab tidak mengawali dari awal sebelum MBG di Sampang banyak beroperasi. Menurut dia, satgas hanya mensinkronkan saja. Sedangkan kewenangan sepenuhnya ada di Badan Gizi Nasional (BGN).
Permasalahan yang terjadi di SPPG sepenuhnya adalah tanggung jawab dari direktur SPPG. Karena di sana menurut Sudarmanto sudah ada lembaga pengawas, ahli gizi, ahli menu, dan yang mengawal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Artinya, satgas yang dibentuk Pemkab Sampang hanya mensinkronkan saja, supaya tidak ada perebutan kuota. Karena satgas sendiri tidak dibebani anggaran.
“Makan Bergizi Gratis ini merupakan program Pemerintah Pusat, dan kita hanya mendukung, dan mensinkronkan saja. Karena kewenangannya ada di Badan Gizi Nasional,” katanya kepada maduranews, Selasa (02/08/2025).
Satgas pengawasan pelaksanaan MBG di Kota Bahari diketuai oleh Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfud, wakil satgas Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiyawan, dan sekretaris Sudarmanto. Sedangkan anggotanya terdiri dari masing-masing instansi yang ada dilingkungan Pemkab Sampang. Sementara yang menjadi pembina dan pelindung dari satgas sendiri menurut dia adalah Bupati Sampang H Slamet Junaidi.
“Kalau untuk Ketua satgas itu Pak Wabup, Sekretaris Pak Sekda, dan sekretaris kami sama Bappeda, sedangkan anggotanya semua OPD. Kalau nanti ada yang keracunan nanti Puskesmas atau rumah sakit yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sudarmanto menuturkan, kalau pendaftar SPPG di Kota Bahari mencapai ratusan jumlahnya. Namun Ia tidak menyebutkan secara spesifik jumlahnya. Sementara jumlah SPPG mandiri di Sampang mencapai 44. Dengan rincian 24 SPPG sudah mengantongi izin dan beroperasi, dan 20 SPPG sudah mengantongi izin namun belum beroperasi. Jumlah tersebut tersebar di 12 Kecamatan, dan sisa 2 Kecamatan yang belum ada SPPG-nya. Yakni Kecamatan Pangarengan, dan Kecamatan Kedungdung. Sedangkan SPPG reguler menurut Sudarmanto ada 4, dan belum beroperasi.
“Jumlah dapur di sekitar Pemkab Sampang yang sudah beroperasi dan berizin sebanyak 24 dapur,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, bahwa satgas yang dipimpin Wabup Sampang itu tidak dapat menindak SPPG ketika ada pelanggaran dalam pelaksanaan MBG di Sampang. Karena pihaknya hanya bisa melaporkan saja ketika ada pelanggaran dari program tersebut. Cuma kalau ada korban dari pelaksanaan MBG pihaknya harus menyelesaikan. Karena SOP dari MBG sendiri kalau ada masalah yang menyebabkan adanya korban, SPPG itu bisa ditutup.
“Kita satgas juga tidak bisa memberikan tindakan kalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan MBG,” tegasnya. (san)