MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa penggunaan Balai Desa saat ini sudah bukan dengan sistem pinjam pakai lagi, melainkan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasionalkan pihak lain.
Sekretaris BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki menjelaskan, bahwa Balai-balai Desa yang ada di Kota Bahari saat ini dibangun sekitar tahun 2000 keatas pada zaman Pj Bupati Sampang Khusnul. Yang pada saat itu Pj Bupati Sampang melihat kalau Sampang masih seperti tertinggal 30 tahun pada saat itu, yang tidak ada balai Desa. Sehingga Pemerintah Daerah saat itu memprioritaskan pembangunan balai Desa.
“Kronologis pembangunan balai Desa awalnya. Jadi Balai Desa itu rata-rata dibangun sekitar tahun 2000 ke atas,” jelasnya, Kamis (25/09/2025).
Ia menambahkan, kalau pembangunan balai Desa itu tanah lnys bisa menggunakan tanah kas Desa, ataupun pemerintah membeli. Dan kebetulan menurut dia tanah balai Desa Palenggiyan yang dipersoalkan karena tidak ditempati oleh Pj Kades, karena Pj Kadesnya memindahkan balai Desa ke rumah warga, itu merupakan tanah hasil membeli. Bangunannya pun juga hasil membangun, yang dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) yang diperintahkan oleh Bagian Pemerintah Desa (Pemdes).
“Setelah disetujui semua, maka disepakati sebagai aset, yang dicatat oleh masing-masing Kecamatan. Setelah dicatat, disitulah dimanfaatkan oleh pemerintah Desa,” tambahnya.
Sementara pemanfaatan dari gedung balai Desa itu menurut Bambang sebelumnya adalah sistem pinjam pakai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2019 sebelum dirubah ke Permendagri nomor 7 tahun 2024. Yang amanatnya mengatakan bahwa bentuknya sudah bukan pinjam pakai lagi, tetapi adalah penggunaan barang milik daerah untuk dioperasionalkan pihak lain.
“Dulu pemanfaatannya itu adalah sistem pinjam pakai. Sistem pinjam pakai adalah ikatan perjanjian antara pak Sekda selaku pengelola barang milik daerah dengan pihak kepala Desa,” pungkasnya. (san)