Bea Cukai Madura Pilih Pendekatan Persuasif pada Pabrik Rokok Ilegal

MADURANEWS.CO, Sampang– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur, mengaku bahwa lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada represif terhadap pabrik-pabrik rokok yang memproduksi rokok ilegal atau tanpa Bea Cukai di Madura.

Pejabat Fungsional Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Megatruh Yoga Brata mengatakan, kalau pihaknya tidak pernah tebang pilih terhadap produsen, pengedar, atau pun penjual dari rokok tidak berpita bea cukai. Artinya, semua tindakan dilakukan, terhadap mereka yang melanggar dalam peredaran rokok ilegal.

“Untuk daerah madura kita tetap seperti biasanya, jadi kita tidak menolelir semua kegiatan entah itu pemproduksian, dan penjualan rokok ilegal yang berada di wilayah Madura,” katanya kepada maduranews, Senin (04/08/2025).

Penanggulangan dan penegakan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura menurut dia sering dilakukan. Bahkan untuk per Juli 2025 kemarin sudah ada 30 juta batang rokok ilegal yang sudah pihaknya amankan. Yang jumlah tersebut diamankan dari berbagai wilayah yang dikenal dengan pulau garam tersebut. 

“Untuk penegakan saja sudah banyak ya. Untuk tahun ini saja sampai bulan juli kemarin, itu sekitar 30 juta batang sudah kita amankan,” ungkapnya.

Yoga mengungkapkan, kalau pabrik rokok legal yang ada di Madura selama 5 tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Karena sampai Juli 2025 kemarin tercatat sudah ada 270 pabrik rokok legal di Madura. Jumlah tersebut bertambah 210 pabrik dari tahun 2020 lalu, yang disitu hanya ada 60 pabrik rokok.

Lebih lanjut, la menuturkan kalau jumlah pabrik rokok diwilayah Madura setiap tahunnya terus mengalami peningkatan, dan itu tersebar di 4 Kabupaten di Madura. Namun sebaran pabrik rokok tersebut paling banyak di dominasi oleh 2 Kabupaten yang berada di bagian timur Pulau Madura. Yakni, Kabupaten Pemekasan, dan Kabupaten Sumenep. Sedangkan untuk Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan menurut Yoga tidak terlalu banyak.

“Untuk datanya sih, sebenarnya kita lumayan bagus. Soalnya peningkatan jumlah pabrik rokok yang ada di Madura itu cukup signifikan, hampir naik 100 persen dari 2021-2025 sekarang ini,” tuturnya.

Saat disinggung jumlah pabrik rokok ilegal yang pernah ditindak, Yoga menyampaikan kalau Bea Cukai Madura lebih mengedepankan persuasif daripada represif terhadap pabrik rokok ilegal. Hal itu menurut dia lakukan guna mengajak pabrik-pabrik tersebut untuk mendaftarkan pabriknya agar pabriknya bisa legal di Madura dan memiliki MBBK. Selain itu, langkah preventif itu dilakukan agar pendapatan Negara juga bertambah.

“Kalau untuk pabrik kita bentuknya masih persuasif, tidak represif Kan kita sebenarnya Bea Cukai Madura ingin melegalkan pabrik yang ilegal,” ungkapnya.

Menurutnya, operasi bersama sering dilakukan setiap tahunnya oleh Bea Cukai Madura yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk waktu operasi itu biasanya menurut dia dilaksanakan sekitar akhir bulan Agustus – November bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara untuk target operasi sendiri Satpol PP lah yang menentukan targetnya, dan Bea Cukai hanya mendampingi.

“Itu tergantung dari teman-teman Satpol PP biasanya yang ngelist. Soalnya dananya itu nempelnya di Satpol PP. Jadi kita hanya mendampingi teman-teman Satpol PP saja,” ucapnya.

Yoga mengungkapkan, bahwa sebenarnya pabrik rokok di Madura kulturnya agak berbeda. Jadi Bea Cukai Madura tidak bisa serta merta melakukan penegakan terhadap pelanggar dari penyalahgunaan rokok ilegal. Karena menurut dia anggota Bea Cukai Madura sendiri jumlahnya juga sedikit. Dan jumlah sedikit tersebut juga sudah pihaknya sampaikan ke atasannya di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) setiap tahunnya, bahwa SDM Bea Cukai Madura kurang. Namun sampai saat ini masih nihil penambahan personil dari pusat.

Dengan jumlah anggota yang sedikit, Yoga menuturkan kalau pihaknya harus bekerja semaksimal mungkin dengan keterbatasan anggota tersebut. Namun ketika ada pabrik rokok yang menyalahi aturan, menurut dia pihaknya tidak bisa diam dan menutup mata begitu saja. Karena akan tetap pihaknya datangi dan tindak.

“Memang dari arahan Ibu menteri untuk Kementerian Keuangan itu minus group namanya. Tidak ada penambahan pegawai. Jadi setiap tahunnya pegawai itu pasti berkurang,” tuturnya.

la tidak menampik kalau pabrik rokok ilegal di Madura itu ada, meskipun dia tidak menyebutkan secara spesifik jumlahnya. Sementara untuk penindakannya menurut Yoga bisa berupa di pidanakan dan membayar untimum remedium. Yang di untimum remedium Itu Bea Cukai Madura akan melihat jumlah rokok yang melanggar ketentuan, dan Bea Cukai Madura akan mengalikan jumlah rokok tersebut tiga kali lipat nilai cukainya. Artinya, pelanggar harus membayar pajak dari pelanggaran yang dilakukan itu tiga kali nilai cukai jumlah rokok yang melanggar.

“Pabrik ilegal itu ada. Cuma di penindakan kita ada dua cara, yaitu dipidanakan atau membayar untimum remedium,” tukasnya. (san)