MADURANEWS.CO, Sampang– Untuk dapat mengambil langkah-langkah dan tindakan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapurnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku akan melakukan kajian-kajian regulasi terkait dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sampang.
Wakil Ketua III DPRD Sampang, Iwan Effendi mengatakan, bahwa dapur MBG merupakan suatu hal yang baru di Kota Bahari. Sehingga di DPRD menurut dia sempat ada pernyataan bahwa akan melakukan kajian strategis untuk langkah kedepan.
“Dapur MBG ini kan suatu hal yang baru di Sampang. Tentunya akan kami kaji,” katanya kepada maduranews, Minggu (28/09/2025).
Ia secara gamblang juga menyampaikan, kalau pihaknya belum bisa memberikan intervensi dan himbauan kepada pemilik SPPG supaya segera mengurus PBG dapurnya. Meskipun itu akan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Namun apabila PBG itu memang wajib maka pihaknya akan melakukan tindakan terhadap SPPG agar segera mengurus PBG dapurnya.
Selain itu, Politisi PDI-P itu mengaku akan mempelajari dan mengkaji regulasi dari PBG itu. Karena di DPRD sendiri menurut Iwan ada koordinatornya masing-masing dan regulasi yang mengatur hak masing-masing koordinator untuk menjawab setiap permasalahan yang ada. Apakah itu menjadi domainnya Komisi III atau Komisi yang lain.
“Kalau itu wajib, maka akan tetap kami tindak. Makanya kami akan kaji untuk mengambil langkah,” tandasnya. (san)