2 Raperda Propemperda DPRD Sampang TA 2024 Sudah Diajukan ke Kemenkumham RI

MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa dari jumlah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, sudah ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diharmonisasi. 

Sekretaris DPRD Sampang, Moh. Anwari Abdullah melalui Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan, Ahmad Taufik mengatakan, bahwa dari 14 Propemperda tahun 2024 saat ini sudah ada 2 Raperda yang sudah diajukan Harmonisasi ke Kemenkumham. Jumlah Raperda tersebut merupakan Raperda yang sudah dibahas di internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang. 

Pengajuan Harmonisasi 2 Raperda itu diajukan melalui aplikasi khusus milik Kemenkumham, yang memang dibentuk untuk memudahkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengajukan Harmonisasi Raperda maupun peraturan daerah lainnya. Dan dua Raperda yang diajukan untuk harmonisasi itu menurut Taufik merupakan Raperda Inisiatif DPRD semua.

“Kalau sudah dikirim melalui aplikasi itu, kita hanya tinggal menunggu jadwal harmonisasi saja,” katanya kepada maduranews, Jum’at (31/05/2024).

Sambil menunjukkan aplikasi dan bukti pengiriman Raperda yang akan diharmonisasi, Taufik menjelaskan bahwa setelah diharmonisasi oleh Kemenkumham, 2 Raperda itu akan diparipurnakan dengan agenda Nota Penjelasan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang.

Selain itu Ia juga mengungkapkan kalau permohonan harmonisasi dari Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang atas 2 Raperda inisiatif itu, diantaranya ialah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diajukan pada tanggal 14 Mei 2024. 

Sedangkan untuk Raperda yang satunya lagi, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa. Untuk tanggal permohonan harmonisasinya menurut dia sama dengan Raperda BUMDes, yaitu tanggal 14 Mei 2024 lalu. 

“Setelah harmonisasi itu nanti baru akan diparipurnakan dengan agenda Nota Penjelasan dari Bapemperda,” tukasnya. (san)