Tidak Kuorum, DPRD Sampang Tunda Rapat Paripurna PU Raperda APBD-P 2026

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa menunda rapat paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2026 karena tidak kuorum, Jum’at (04/09/2026).

Wakil Ketua DPRD Sampang, Mohammad Iqbal Fathoni mengatakan, rapat Paripurna yang dirinya tunda hari ini mengagendakan PU Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P tahun 2026, dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi. Dari 45 orang yang menduduki kursi legislatif Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu menurutnya hanya 16 orang yang menghadiri rapat Paripurna. Tidak terpenuhinya kuorum tersebut membuat dirinya menunda rapat ke hari Senin (07/09) besok lusa. Karena kuorumnya rapat Paripurna harus diikuti oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota.

“Paripurna kita tunda karena tidak quorum. Kejadian ini menjadi insiden buruk bagi kita. Karena sudah dua kali dalam periode ini kita menunda Paripurna,” katanya.

“Laporan dari Sekwan memang tidak kuorum, sehingga kami dari pimpinan menunda adanya Paripurna kali ini. Jumlah anggota yang hadir 16 orang, sisanya ada yang izin Sakit, ada yang tugas, dan ada juga yang dari PPP rapat bersama DPP sehingga izin,” imbuhnya.

Ia menyangkal jika anggota legislatif yang tidak hadir karena tidak mengetahui jadwal Paripurna. Karena Paripurna sudah terjadwal sebagaimana hasil dari Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang yang diikuti oleh masing-masing ketua fraksi. Sehingga mustahil pimpinan fraksi tidak menyampaikan hasil Bamus yang diikuti ke anggotanya.

“Kalau masalah jadwal semua fraksi seharusnya sudah melihat semua, karena Paripurna ini berdasarkan Bamus yang sudah dihadiri pimpinan fraksi,” ujarnya.

“Kedepan dengan sudah kedua kalinya Paripurna ini tidak Quorum, kami berharap semua anggota DPRD menghadiri Paripurna. Karena ini merupakan tanggung jawab,” harapnya. (san)