Terancam Pidana 15 Tahun, Ini Motif Menantu Habisi Mertua di Tambelangan

MADURANEWS.CO, Sampang–  Seorang menantu inisial MD (26) asal Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tega menghabisi mertuanya yang berinisial M (50) menggunakan parang.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, pelaku MD pembunuh M di Desa Mambulu Barat merupakan menantu tiri dari korban. Kejadian yang menewaskan M itu terjadi pada hari Minggu (20/09/2026) sekira jam 21.00 WIB.

“Pelaku mendatangi korban, dan alat yang digunakan untuk membacok korban berupa parang,” katanya, Rabu (23/09/2026).

Ia membeberkan, jika kejadian tersebut berawal dari pelaku yang melihat anaknya tidak dapat tidur karena suara sound sistem. MD langsung bergegas mencari asal suara tersebut, yang ketepatan suara itu berasal dari rumah korban. MD langsung menghampiri M dengan niat mengingatkan agar suara sound sistemnya di kecilin atau di matikan.

Jawaban M saat di tegur membuat MD tersinggung dan spontan mengambil parang yang ada disebelah kanan korban. MD langsung mengayun dan menyabetkan parang tersebut ke kepala bagian atas M, yang langsung membuat M roboh. Tak selesai disitu, setelah M roboh MD masih menyabetkan goloknya sebanyak 2 kali kebagian leher sisi kiri belakang korban.

“Dari hasil pendalaman, motif MD menghabisi M karena merasa tersinggung karena ditegur korban. Selain itu pelaku ada sakit hati dan emosi sejak lama kepada korban,” ujarnya.

Menurut Anang, MD sempat melarikan diri setelah melakukan pembacokan. MD berhasil diamankan oleh pihaknya keesokan harinya tepat jam 04.30 WIB di sebuah musholla yang berjarak sekitar 3 KM dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

“Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku yaitu pasal 58 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (san)