Penentuan Penerima Bansos Berdasarkan Peringkat Desil, Begini Prosesnya

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa masyarakat dikelompokkan dalam beberapa kategori untuk dapat menentukan Bantuan Sosial (Bansos) yang akan diberikan oleh pemerintah. Pengelompokan tersebut dibagi sesuai dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Kabid Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan, secara teknis pihaknya tidak tahu cara penentuan Desil atau pemgelompokan masyarakat penerima Bansos. Karena penentu Desil sendiri tidak berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Melainkan di Badan Pusat Statistik (BPS).

“Penentu desil itu sebenarnya Badan Pusat Statistik, yang secara teknis kami tidak tahu,” katanya kepada maduranews, Senin (03/11/2025).

Erwin menuturkan, Kemensos memberikan Bansos ke masyarakat berdasarkan desil. Dimana penentuan desil itu berawal dari data yang diberikan Kemensos ke BPS untuk diolah. Hasil olahan data BPS dikembalikan lagi ke Kemensos, yang disitu sudah ada desil-desilnya. Dari desil itulah menurut dia Kemensos menentukan jenis Bansos yang diberikan ke masyarakat. Seperti, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Setelah Kemensos mendapatkan data olahan tersebut, Kemensos menentukan bantuan yang akan diberikan ke masyarakat. Artinya, Kemensos memberikan bantuan berdasarkan desil,” tuturnya.

Ia menjelaskan, desil 1-5 merupakan kelompok masyarakat yang ekonominya rendah atau masuk kategori miskin ekstrem, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan pas-pasan. Sedangkan desil 6-10 masuk kelompok masyarakat menengah ke atas. Dimana yang masuk desil ini sudah tidak berhak lagi menerima Bansos.

“Masyarakat yang sudah masuk desil 6-10 sudah bisa dikatakan hampir mampu dan sejahtera. Sehingga untuk mendapatkan bantuan itu sangat kecil,” tukasnya.

Tenaga Statistisi Ahli Pertama BPS Sampang, Elsiana Restu Ihsani menyampaikan, bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional berasal dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian dipadankan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dispendukcapil. 

“Sumber data lain untuk pemadanan DTSEN berasal dari Kementerian/Lembaga lain seperti PLN, BPJS, Kemendagri dan lain-lain,” ujarnya.

Orang yang akrab disapa Elsi itu menjelaskan, jika pemeringkatan DTSEN menggunakan metode Proxy Mean Test (PMT). Yakni 39 variabel DTSEN yang dimutakhirkan dan dipadankan. Kemudian dimasukkan ke Model PMT untuk memperkirakan pengeluaran per kapita seluruh penduduk. Pengeluaran akan diurutkan dari yang terkecil hingga terbesar, dan dibagi menjadi 10 kelompok desil. 1 – 10 persen pengeluaran penduduk terbawah masuk desil 1, 11 – 20 persen pengeluaran penduduk terbawah masuk desil 2 dan seterusnya.

“DTSEN sangat dinamis karena data bergerak tergantung inputan data yang masuk untuk dilakukan pemeringkatan di BPS Pusat,” jelasnya.

Menurut Elsi, Setiap kementrian/Lembaga yang mengajukan pemakaian DTSEN untuk program akan diminta melakukan pemutakhiran data. Artinya, yang mempengaruhi desil seseorang selain data administrasi awal DTSEN dari berbagai Kementerian/Lembaga, ada pula pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementrian/Lembaga itu sendiri.

“Setelah dilakukan pemutakhiran 39 variabel DTSEN, maka akan dilakukan pemeringkatan kembali di BPS Pusat,” tandasnya. (san)