MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa meskipun Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batoporo Timur 1, Kecamatan Kedungdung ditutup, Pemkab Sampang tidak dapat langsung membongkar bangunan lembaga tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang mengatakan, tanah tempat SDN Batoporo Timur 1 yang menggemparkan dunia pendidikan di tanah kelahiran Pangeran Trunojoyo dengan tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) itu belum bersertifikat. Artinya, lahan tersebut bukan aset milik Pemkab Sampang. Namun untuk bangunan gedung sekolahnya murni aset milik Pemkab Sampang.
“Kalau bangunannya aset Pemkab. Namun kalau tanahnya yang jelas belum di proses balik nama atas nama Pemkab,” katanya, Jum’at (30/01/2026).
Ia membeberkan, bangunan gedung sekolah itu akan tetap dibiarkan berdiri di lahan tersebut, dan tidak mungkin langsung dibongkar apabila resmi ditutup. Karena gedung itu masih memiliki nilai, yang sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemerintah. Apalagi dirinya belum mengetahui dan ngecek tanah yang ditempati gedung lembaga itu milik kas Desa atau milik warga.
Menurut Murang, apabila tanah itu milik Desa, maka bangunan itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemerintah Desa. Namun, jika tanah itu adalah milik warga, maka tidak mungkin bangunan itu ujuk-ujuk di bongkar meskipun secara resmi Pemkab Sampang telah menutup SDN tersebut.
“Meskipun nanti sekolah itu nanti di tutup, gedungnya tetap disitu dan tidak akan ada pembongkaran,” tandasnya. (san)
