MADURANEWS.CO, Sampang– Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu beraudiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengadukan masalah kesejahteraan dan pengalihan status, Senin (09/02/2026).
Koordinator Guru PPPK Paruh Waktu, Syaifur Rahman mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke gedung Legislatif Sampang untuk menyampaikan permintaan ke pemerintah daerah melalui Disdik agar memohon ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga digunakan untuk menambah pendapatan atau kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Selain permintaan masalah kesejahteraan, Menurut dia pihaknya juga meminta pemerintah daerah agar memohon ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merubah atau menambahkan petitum dalam pasal 28 Keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025. Sehingga pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu langsung ke pusat, dan tidak lagi di daerah. Sehingga program-program daerah tidak ada yang tercecer.
“Aspirasi kita yang pertama bagaimana kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sampang. Kedua, pengalihan status ketika kontrak akan berakhir,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengaku akan segera menyikapi apa yang diminta dalam audiensi dengan berkirim surat ke pemerintah pusat. Terutama surat ke KemenPAN-RB terkait dengan regulasi pengalihan status PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Namun untuk kesejahteraan dan permohonan ke Kemendikdasmen untuk penggunaan dana BOS ke Kemendikdasmen menurut dia adalah wewenang dari Disdik.
“Kalau kesejahteraan itu wewenangnya Disdik bukan di kami. Karena itu penggunaan dana BOS untuk tambahan dari penghasilan atau upah dari guru PPPK paruh waktu. Sementara untuk regulasi dari paruh waktu ke penuh waktu sementara ini kami belum ada juknis terkait pengalihan itu,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim mengatakan, bahwa sebelum guru-guru itu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka digaji oleh lembaga dimana mereka mengajar yang diambilkan dari dana BOS. Sementara setelah mereka diangkat sebagai ASN mereka tidak lagi digaji dari BOS. Karena regulasinya memang tidak memperbolehkan. Sehingga status mereka saat ini menjadi quo. Hal itu dikarenakan, mereka tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan sinkronisasi data mereka.
“Ada dua aspirasi yang mereka sampaikan. Pertama, masalah kesejahteraan, dan kedua masalah pengalihan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu,” katanya.
“Kami tekankan agar permasalahan cepat selesai, datanya juga sinkron, termasuk tunjangannya. Karena ini persoalan sederhana sebetulnya. Karena mereka sudah punya instrumen yang sampai ketingkat Kecamatan,” imbuhnya. (san)
