MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah kemarin (27/11/2024) melakukan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten akan dilaksanakan di dua hari terakhir bulan November atau di Minggu pertama bulan Desember 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Mohammad Karimullah mengatakan, bahwa lama tidaknya rekapitulasi ditingkat Kecamatan itu tergantung dari jumlah desa yang ada di wilayah tersebut. Itu tergantung dari banyaknya panel juga. Misalnya, Kecamatan Banyuates yang memiliki 20 Desa, Banyuates bisa dijadikan 4 panel dengan jumlah 5 Desa disetiap panelnya. Namun, kalau seperti Kecamatan Pangarengan yang hanya ada 6 Desa itu bisa dijadikan 1 panel oleh PPK setempat ketika merekapitulasi suara. Sementara untuk Kecamatan yang sudah melakukan rekapitulasi itu bisa langsung menggeser logistik ke KPU Kabupaten.
“Untuk rekapitulasi di Kecamatan itu terserah PPK mau dijadikan berapa panel, dan itu biasanya tergantung jumlah Desa di Kecamatan tersebut,” katanya kepada maduranews, Kamis (28/11/2024).
Pria yang akrab disapa Karim itu mengungkapkan, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Jadwal untuk rekapitulasi tingkat Kecamatan itu akan berlangsung mulai hari ini tanggal 28 November 2024 – 03 Desember 2024.
“Untuk rekapitulasi ditingkat Kabupaten itu mulai dari tanggal 29 November – 06 Desember 2024,” ungkapnya. (san)