MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah diharmonisasi di bulan Oktober lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, bahwa pada prinsipnya pihaknya sepakat bahwa penanggulangan kemiskinan mutlak perlu dilakukan untuk menekan pertumbuhan jumlah kemiskinan di Kota Bahari. Dan sebagai upaya meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat diberbagai wilayah Sampang. Raperda inisiatif DPRD Sampang itu menurut dia harus dipahami dan digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga Kabupaten Sampang serta kemanfaatan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang melakukan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kota Bahari.
“Dengan adanya Raperda penanggulangan kemiskinan diharapkan Pemkab Sampang segera membentuk masterplan penanggulangan kemiskinan dan pemetaan kemiskinan di Kabupaten Sampang, guna memudahkan dalam mengambil kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Farok menilai keberadaan Perda tersebut sangat urgent. Kinerja pelayanan Pemkab Sampang dalam penyediaan akses air minum layak dan sanitasi dasar kepada masyarakat tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan prasarana dan sarana. Tetapi juga ditentukan oleh aspek pendanaan, aspek peran masyarakat, aspek kelembagaan dan aspek kepastian regulasi berupa peraturan daerah.
Lebih lanjut, menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik itu secara fungsional sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman untuk masyarakat dan Pemkab Sampang dalam pengelolaan air limbah domestik.
“Keberadaan Peraturan Daerah tentang pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Sampang sangat mendesak untuk segera diwujudkan,” tegasnya.
Farok mengungkapkan, bahwa dua Raperda inisiatif itu telah dilakukan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur pada Minggu akhir bulan Oktober lalu. Hal itu sebagaimana surat Kemenkum HAM Kanwil Jatim tanggal 21 Oktober 2024, Nomor: W.15 -PP.04.02-1110, Hal Undangan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
“Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi di Kemenkum HAM kantor wilayah Jatim pada tanggal 25 Oktober 2024,” tukasnya. (san)