Usai SE Dicabut, Disdik Klaim Pencairan BOP PAUD Langsung Capai 80 Persen

MADURANEWS.CO, Sampang- Proses pencairan Dana Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang kini diklaim telah mencapai 80 persen. Proses pencairan itu mengalami percepatan setelah Disdik Sampang mencabut SE Nomor 421.9/5015/434.201/2022 yang sempat membingungkan para kepala PAUD.

Plt Kabid PAUD Disdik Sampang Imran mengatakan, pihaknya saat ini terus memproses pencairan BOP PAUD yang telah diajukan oleh masing-masing lembaga. Hingga saat ini sudah ada sekitar 600 lembaga PAUD yang telah melakukan pencairan BOP.  

“Alhamdulillah pencairan kurang lebih sudah mencapai 80 persen yang insya Allah ada sekitar 600 lembaga dari keseluruhan 836 lembaga (PAUD). Mudah-mudahan pihak bank  bisa kerja keras sehingga bisa tuntas,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, Disdik Sampang optimistis target pencairan BOP PAUD bisa terealisasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. “Optimis, semoga bank bisa maksimal. Doakan saja. Dan Terimakasih kerjasamanya,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya keras untuk menuntaskan pencairan BOP PAUD. Malah, klaim dia, jika ada BOP PAUD yang belum cair bisa jadi karena tidak diajukan oleh lembaga yang bersangkutan. ”Jika pencairan BOP tidak selesai secara tuntas bisa jadi karena pihak lembaga yang tidak mencairkan,” ungkapnya.

Terpisah, ada salah satu pimpinan lembaga PAUD yang tidak mau disebutkan namanya dengan inisial AH mengaku enggan untuk mencairkan dana BOP. Itu lantaran nilai BOP milik lembaganya tidak besar. “Saya enggan untuk mencairkan dana BOP tersebut bukan karena Surat Edaran yang dikeluarkan Disdik Sampang, melainkan jumlahnya yang sedikit,” tuturnya.

Sebelumnya, Disdik Sampang mengeluarkan SE Nomor 421.9/5015/434.201/2022 yang sempet membingungkan kepala sekolah PAUD karena masing-masing lembaga harus mencantumkan invoice. Setelah ramai di media, SE itu kemudian dicabut pada18 Juli 2022 dan Disdik menggantinya dengan SE baru Nomor 421.9/4057/434.201/2022 yang meralat persyaratan invoice. Setelah itu, proses pencairan mengalami percepatan secara signifikan. (c2/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *