Tak Semua Pekerja Harus Digaji UMK, Tergantung Hal Ini

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau tidak semua pekerja upahnya menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Perindustrian Disnaker Sampang, Ervien Sujatmiko mengatakan, bahwa mengenai UMK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 untuk UMK tahun 2025. UMK itu berlaku untuk perusahaan yang usia kerjanya belum sampai 1 tahun masa kerjanya. Kemudian UMK juga berlaku untuk perusahaan bukan usaha mikro, dan usaha kecil. 

“Kalau swalayan dan toko-toko tradisional kalau dari kategori usahanya itu masuk usaha mikro kecil. Jadi pengupahannya tidak menggunakan Upah Minimum Kabupaten, Artinya pedoman pengupahannya berbeda,” katanya kepada maduranews, Rabu (08/01/2025).

Ervien menjelaskan, Kalau untuk pengupahan itu berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2003 yang sudah dirubah melalui Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Upah Minimum Kabupaten dikecualikan bagi usaha skala mikro dan kecil. Jadi kalau pengupahan untuk pekerja usaha mikro dan kecil itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun disitu juga ada rentan batasnya terkait Upah pekerja tersebut melalui pertimbangan dua hal, yakni  paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat ditingkat provinsi. Kemudian paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan di provinsi. 

“Syarat pertimbangannya itu Minimal 50 persen di rata-rata konsumsi, dan minimal 25 persen dari garis kemiskinan provinsi. Dengan perhitungan pertimbangan tersebut maka UMK untuk skala mikro dan kecil Kira-kira sekitar Rp 700 ribuan upahnya,” jelasnya.

Ia menuturkan, Kalau ada temuan pekerja yang diupah dibawah UMK pihaknya akan membuka dan menerima aduan. Yang kemudian akan pihaknya konfirmasi kekedua belah pihak masalah kebenarannya. Selanjutnya, pihaknya juga juga akan memastikan status pekerja tersebut, apakah pekerja tetap atau pekerja tidak tetap.

Lebih lanjut, Kalau memang ada masalah pekerja yang menerima upah dibawah ketentuan menurut Ervien pihaknya akan lanjutkan ke proses mediasi supaya ada penyelesaian. Apabila mediasi tidak bisa, maka Disnaker Sampang akan menyampaikan ke Provinsi yang disana ada mediator Hubungan Industrial. 

“Jadi tidak semua pekerja itu upahnya menggunakan UMK yang ditetapkan Gubernur. Karena harus melihat dulu skala usahanya usaha menengah dan besar atau usaha menengah dan kecil,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *