Sidak Puskesmas Mandangin, Pansus LKPj DPRD Sampang Temukan Pekerjaan Belum Tuntas

MADURANEWS.CO, Sampang– Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menemukan kalau pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Mandangin belum selesai 100 persen seperti dalam laporan. Belum selesainya pembangunan itu diketahui saat anggota Pansus LKPj DPRD Sampang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Bangunan Puskesmas Pulau Mandangin tersebut, Sabtu (26/04/2025).

Wakil II Pansus LKPj DPRD Sampang, Moh. Anwar Sanusi mengatakan, bahwa setelah Pansus LKPj DPRD Sampang datang ke lokasi Puskesmas dan melihat sekilas masalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sebagainya. Pekerjaan Puskesmas diwilayah kepulauan itu ada beberapa yang belum terselesaikan, yang salah satunya instalasi listrik yang belum menyala. Yang mestinya Instalasi Listrik itu masuk dibagian kontrak. Sehingga menurut pemahaman pihaknya Pansus nanti akan rapat membahas dan menyikapi temuan-temuan yang telah ditemukan tersebut.

Selain itu, hal-hal kecil juga ditemukan oleh pihaknya yang dibiarkan oleh pihak ketiga. Seperti Pralon kecil dan Pralon septi tank yang masih dibiarkan diatas permukaan tanah yang seharusnya itu tertutup, dan juga bagian-bagian atap yang bocor. “Jadi sebetulnya kontrak ini kan habis pada tanggal 23 Desember 2024. Cuma karena ada adendum itu sampai tanggal 11 Januari 2025. Nah, kalau melihat adendumnya seperti itu, mestinya ini sudah 100 persen,” katanya.

Sidak yang dilakukan itu menurut Politisi partai Golkar itu karena adanya keluhan masyarakat yang dibangunan Puskesmas baru itu pada saat hujan terjadi kebocoran-kebocoran yang perlu adanya tindakan-tindakan. Karena pembangunan tempat pelayanan kesehatan yang baru selesai itu masih dalam masa pemeliharaan. Namun disitu, yang tak kalah penting menurut Anwar adalah masalah kontrak. Karena kalau melewati batas kontrak diberlakukan denda seperseribu perharinya.

Lebih lanjut, karena saat ini Puskesmas tersebut masih dalam masa pemeliharaan, Anwar menilai kalau pemeliharaan itu memang harus terus dilakukan sampai nanti selesai masa pemeliharaan. Tapi yang terpenting sekarang itu adendumnya tanggal 11 Januari 2025 dinyatakan selesai 100 persen, tapi kenyataannya sampai saat ini belum 100 persen pekerjaannya.

“Denda ini sampai 11 Januari. Tapi saat ini belum selesai 100 persen, mestinya denda itu terus berjalan. Makanya nanti kita perlu klarifikasi dengan Dinkes dan pihak ketiga,” tegasnya.

“Sebelum kita memberikan rekomendasi terkait masalah ini, kita akan mengundang Dinkes dan pihak ketiga, yang setelah itu kita akan merumuskan dan menentukan rekomendasinya seperti apa,” imbuhnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *