Satu Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap, Polres Sampang Kejar 8 Tersangka Lainnya

MADURANEWS.CO, Sampang- Satu dari sembilan tersangka pencabulan anak di bawah umur telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang. Selanjutnya, Polres Sampang memburu delapan tersangka lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (3/11/2022). Menurutnya, tersangka yang telah tertangkap itu berisinial F.

“Kami amankan pelaku F di Surabaya di salah satu rumah keluarganya. Kami amankan Selasa kermarin setelah Maghrib,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka F, kata Arman, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut bermula ketika F bersama temannya yang berinisial Y membawa korban yang merupakan warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, ke sebuah indekos di Jalan Patemon, Kabupaten Pamekasan, Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu.

Kosan itu disewa oleh temen dari F dan saat itu di sana juga ada delapan temannya sehingga semuanya berjumlah 9 orang.

“Di situlah para pelaku melakukan perbuatan pencabulan. Dari keterangan F, dari sembilan orang itu, lima orang melakukan persetubuhan dan lainnya memegangi korban. Jadi, sementara ini tersangka semuanya ada 9 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut ada dua, yaitu lokasi penjemputan korban di Sampang dan tempat pemerkosaan atau pencabulan di Pamekasan. 

“Perlu saya luruskan bahwa TKP ada dua. Yang pertama lokasi di Sampang itu membawa kabur korban atau anak di bawah umur, kemudian pencabulannya TKP-nya terjadi di Pamekasan,” tambahnya.

Arman mengungkapkan bahwa tersangka F telah membeberkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus pemerkosaan atau pencabulan tersebut. 

“Jadi kronologisnya tersangka F ini juga di bawah umur bersama temennya G membawa korban yang berumur 15 tahun ke kost-kostan temennya ke arah Pamekasan di daerah Pamekasan. Nah sesampainya di daerah Pamekasan di kost-an temennya F di sana ada beberapa temennya lagi sehingga berjumlah 9 orang. Dan menurut pengakuan tersangka yang sudah ditangkap ini berinisial F mengakui di sana ada 9 orang. Ada yang memegangi korban dan ada yang melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Saat ini, Arman mengaku sudah mengantongi nama-nama atau identitas dari 8 orang yang belum tertangkap dan akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka.

“Dari keterangan tersangka dan korban sementara dari sembilan tersangka, 5 yang melakukan persetubuhan atau pencabulan, yang lainnya memegang dan ada yang memang mengetahui rencana dari awal tetapi tidak melaporkan sehingga jumlah tersangka sementara ada 9,” tuturnya.

Para tersangka nantinya akan dikenakan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal tentang tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, dan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (raf/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *