Satpol PP Sampang Gandeng Kantor Bea Cukai Sosialisasikan UU Cukai di Torjun

MADURANEWS.CO, Sampang- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menggandeng Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jum’at (11/11/2022).

Hadir dalam acara sosialisai tersebut, Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama, perwakilan Polres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Camat Torjun, dan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar sadar akan pentingnya bayar pajak cukai rokok. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal bisa ditekan. ”Kami temukan banyak rokok ilegal dalam kegiatan operasi deteksi dini sebelumnya. Makanya kami kami perlu memberikan edukasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” katanya

Selain di Torjun, pihaknya mengaku juga akan terus gencar melakukan sosialisasi ke berbagai tempat di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang. Harapannya, kegiatan itu nantinya bisa berdampak pada menurunnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang. ”Bukan hanya sosialisasi, kami juga akan melakukan operasi bersama untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal belum melalui proses pemeriksaan kualitas dan keamanannya untuk kesehatan. “Rokok tanpa cukai tidak baik dikonsumsi oleh masyarakat, karena sangat buruk untuk kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, beberapa wilayah di Kabupaten Sampang sudah terdeteksi adanya toko-toko yang menjual rokok ilegal. Itu berdasarkan hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Sampang. “Temuan rokok ilegal itu saat ini sudah disita dan menjadi milik negara,” ungkapnya.

Tesar meminta agar masyarakat turut serta membantu pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkannya ke nomor hotline Kantor Bea Cukai Madura. “Kami juga menempelkan stiker di toko atau tempat yang sudah kami kunjungi. Dalam stiker tersebut ada nomor pengaduan bagi warga yang menemukan penjual rokok ilegal. Siapapun yang melapor, kami akan merahasiakan identitas pelapor,” tukasnya. (*/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *