MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum bisa memastikan waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penyandang Disabilitas di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqin mengatakan, kalau pembuatan Buku Tabungan (Butab) oleh Bank Sampang yang ditunjuk sebagai penyalur BLT DBHCHT itu saat masih berlangsung dan belum bisa selesai dalam waktu yang singkat. Karena Butab yang harus dibuat oleh penyalur mencapai ribuan.
“Saat ini tahapannya masih pembuatan rekening. Karena 3.975 rekening tidak bisa dibuat dalam waktu 2-3 hari,” katanya kepada maduranews, Selasa (27/05/2025).
Sementara data penerima BLT DBHCHT tahun 2025 ini menurut Zainal sudah pihaknya diserahkan ke Bank Sampang, dan sepenuhnya proses tahapan itu saat ini ada di Bank Milik Daerah tersebut sebagai penyalur. Selain itu, sampai saat ini Ia mengaku kalau Dinsos PPPA Sampang belum menerima informasi lanjutan terkait pembuatan Butab tersebut. Namun, informasi terakhir yang dirinya terima, menurut Zainal Bank Sampang masih mengecek dan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima dengan yang ada di Dispendukcapil.
“NIK yang saya ajukan untuk buat Buku Tabungan itu dicocokkan, dipadankan dengan Dispendukcapil oleh Bank Sampang sebagai penyalur,” tuturnya.
Zainal mengungkapkan, bahwa setelah selesai pembuatan Butab di kantor Pusat Bank Sampang, maka Butab tersebut akan disalurkan ke Cabang-cabang bank Sampang ditiap kecamatan sesuai jumlah penerima. Dan mekanisme pengambilan bantuan itu, penerima bisa langsung datang ke Cabang Bank Sampang diwilayahnya bagi yang bisa. Dan bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor Cabang Bank Sampang, maka petugas dari Bank Sampang sendiri yang akan mendatangi dan menyerahkan langsung bantuan yang bersumber dari DBHCHT tersebut.
“Setelah 3.975 Butab itu selesai, maka akan dikasihkan ke Cabang di Kecamatan, dan baru bisa dicairkan ke penerima,” tandasnya. (san)