MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, enggan memberi komentar terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang Kesejahteraan Sosial.
Perda yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu pasalnya sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana amanat dalam BAB XII pasal 50 yang mengatakan bahwa Peraturan Bupati sebagai pelaksana dari Perda ini, dan harus ditetapkan paling lama 6 bulan sejak perda ini diundangkan.
Peraturan yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat di daerah Kabupaten Sampang dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial itu diundangkan pada tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan, kalau dirinya belum bisa memberikan komentar banyak dengan perda inisiatif Legislatif Sampang tersebut. Ia mengaku kalau dirinya lagi sibuk, dan mempersilahkan media ini untuk bisa langsung konfirmasi kepada Kepala Dinsos PPPA Sampang.
“Kalau masalah Perda Kesejahteraan Sosial itu langsung ke kadis saja,” ujarnya saat dihubungi via celulernya. (san)