Penerbit Akui Temuan Materi Buku Ajar Menyimpang, Begini Kata PCNU Sampang dan DPD RI

MADURANEWS.CO, Sampang– Penemuan buku mata pelajaran yang dianggap ada kesalahan dan menyimpang mendapat respon serius dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Sekretaris PCNU Sampang, Mahrus Zamroni mengatakan, bahwa pertemuan yang dilakukan pihaknya di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bahari, Rabu (08/08/2023) itu dihadiri langsung Rais Suriyah serta Pengurus PCNU Sampang, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Kemenag Sampang, anggota DPD RI Ahmad Nawardi, pihak Penerbit Airlangga maupun Tiga Serangkai, Kiai dan Tim Media Literasi serta tim kajian PCNU setempat. Pertemuan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari berbagai temuan-temuan hasil kajian tim PC NU Sampang terkait adanya buku ajar yang berisi penyimpangan.

“Temuan-temuan dari tim kami itu dibenarkan dan diakui ada. Sedangkan pihak penerbit saat ini bersedia untuk menarik dan merevisi serta mengganti buku-buku yang sudah beredar,” katanya.

Sementara Rais Syuriyah PCNU Sampang, KH. Syafiuddin Abd Wahid menambahkan, kalau sebetulnya dari para kiyai itu kaidahnya amal Makruf Nahi Munkar. Sehingga pihaknya sangat berharap kepada kementerian agama untuk memperbaiki buku yang keliru dan yang menyimpang tersebut. Selain itu, perbaikan buku ataupun penulisan buku baru, pihaknya menginginkan kemenag bisa melibatkan orang-orang yang berilmu, berkompeten, dan mengerti dibidangnya.

“Kita tidak akan mencari kambing hitamnya, siapa yang menulis, sengaja atau tidak disengaja kita sama-sama tidak tahu. Yang penting ada komitmen akan ditarik oleh penerbit dan akan diganti,” ucapnya.

“Seperti orang mengarang kitab, pengarangnya harus orang yang alim, lebih alim maka bobotnya lebih bagus,” imbuhnya.

Sedangkan anggota DPD RI, Ahmad Mawardi menyampaikan, kalau dirinya hadir ke pertemuan di gedung PCNU Sampang itu sebagai pengawas dari lembaga tinggi negara DPD RI, yang punya kewenangan mengawasi undang-undang, eksekutif, dan masalah buku tersebut menurut dia masuk dalam bidangnya yang mengawasi pendidikan agama maupun pendidikan dibawah Kemendikbud.

Lebih lanjut, karena itu hasil kajian tidak sesuai dengan ajaran Ahlusunnah waljamaah, bahkan buku yang baru pun dari Kemenag yang sudah ada tanda layakpun itu sama dengan buku yang lama. Banyak hal-hal menyesatkan secara akidah maupun secara Ubudiyah yang beredar. Dan dirinya meyakini kalau buku tersebut tidak hanya beredar di Sampang, tetapi hampir di seluruh MTs, MA maupun madrasah ibtidaiyah di Indonesia.

“Ternyata setelah saya lihat hasil kajian ini tidak hanya dikementerian agama, tetapi di Kemendikbud juga ada buku-buku yang tidak sesuai dengan ajaran Ahlusunnah waljamaah,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan kalau buku itu sudah dianggap ada yang salah dan menyesatkan berdasarkan kajian dari kiyai-kiyai dan ustadz dari lembaga Bahsul Masail pesantren dan lembaga Bahsul Masail PCNU Sampang, maka pertama harus ditarik dari peredaran, kedua buku itu dilarang beredar, terutama di Pondok pesantren dan madrasah-madrasah, ketiga di revisi dan revisi nanti mohon melibatkan orang-orang yang berkompeten dalam ilmu fikih maupun ilmu Akidah Akhlak dan ilmu-ilmu yang lain yang salah tersebut. 

Artinya Kedepannya Kemenag maupun Kemendikbud yang menerbitkan, menyusun, menulis buku harus melibatkan kalangan-kalangan dan ahli yang berkompeten dibidang ilmunya. Selain itu juga harus melibatkan kelompok atau pakar-pakar dari kalangan NU, sehingga buku tersebut sebelum beredar sudah disaring. 

“Kalau buku tersebut sesat, maka dampaknya adalah akan merusak akidah, Ubudiyah, pemahaman keagamaan anak-anak kita dan generasi bangsa,” tukasnya. (san)