PAD Parkir Jauh dari Target, Komisi II DPRD Sampang Curigai Kinerja Dishub

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, (12/12/2024) melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir tahun 2024.

Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan mengatakan, kalau pemanggilan yang dilakukan pihaknya ke dishub Sampang merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilakukan oleh pihaknya dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dari rapat tersebut menurutnya tercatat ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercatat tidak akan mencapai target PAD, yang salah satunya adalah Dishub Sampang.

Lebih lanjut, dalam tahun 2024 Dishub Sampang bertanggung jawab atas retribusi parkir dari 77 titik jasa parkir yang ada di Kota Bahari. Adapun untuk target PAD dari retribusi parkir sendiri tahun ini Dishub Sampang ditargetkan dapat menyumbangkan PAD sebesar Rp 3,5 miliar. Namun sampai akhir tahun 2024 ini capaian PAD retribusi parkir hanya tercapai dibawah 10 persen dari target.

“Hingga akhir bulan November 2024, Dishub baru mendapat pemasukan sebesar 280 juta rupiah saja atau hanya 8 persen, jauh dari target Rp 3,5 miliar,” katanya.

Politisi Partai Gerindra tersebut berharap kalau Dishub harus berbenah dan membuat terobosan-terobosan dalam meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Pembenahan wajib dilakukan, baik itu dari sistem penarikan retribusi, maupun Sumber Manusianya (SDM).

“Dishub harus mengevaluasi pengelolaan jasa parkir. Baik dari petugasnya hingga sistem dan segala hal yang mempengaruhi pemasukan atau retribusi parkir,” ujarnya.

Menurut Alan, dalam menerapkan retribusi parkir di Sampang, juru parkir wajib menyertakan karcis parkir, namun realitanya tidak semua demikian dan patut pihaknya curigai kalau petugas Dishub ada permainan dengan petugas parkir.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ada dua hal kemungkinan penyebab PAD retribusi parkir di Kota Bahari tidak memenuhi target, pertama bisa petugas parkir yang sengaja tidak menyetor sesuai kesepakatan atau diduga memanipulasi laporan pendapatannya. Karena menurut dia jelas mayoritas petugas juru parkir tidak menggunakan karcis resmi dari Dishub. Kedua, petugas Dishub yang sengaja menggelapkan atau bermain dalam laporan keuangan, dengan alibi karcis yang tidak habis terpakai.

“Kami akan memanggil seluruh petugas juru parkir untuk mengklarifikasi retribusi yang disetor ke dishub, sebelum bertindak lebih tegas kepada Dishub Sampang,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *