MADURANEWS.CO, Sampang– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengapresiasi acara Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan, yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Senin (13/01/2025).
Ketua PCNU Sampang, KH. Itqon Bushiri mengatakan, kalau acara Public Hearing yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang merupakan ikhtiar Legislatif Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu untuk mencari jalan terbaik, dan mengatur dengan baik hiburan agar ada batasannya. Sehingga disitu akan ada hiburan yang diperbolehkan, dan juga ada hiburan yang tidak diperbolehkan.
“Karena hal ini untuk kemaslahatan umat di Kabupaten Sampang,” katanya.
Dia mengungkapkan, bahwa ada beberapa jenis hiburan yang diminta untuk tidak beroperasi di Kabupaten Sampang. Seperti diskotik, bioskop, dan karaoke tertutup. Karena menurut dia Kearifan lokal di Kota Bahari belum bisa menerima hal baru tersebut. Mungkin didaerah lain atau kota besar biasa dengan tempat itu, tapi didaerah Kabupaten Sampang belum siap.
“Izin OSS itu kan dari pusat, kemudian dia izin lokasi di Sampang, itu tidak bisa dan pemerintah harus bertindak untuk tidak dilakukan,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Sampang dengan Public Hearing yang dilakukan, karena menurut dia legislatif Sampang sudah mau mendengar dan meminta masukan ke PCNU Sampang dan Ormas yang ada di Kota Bahari dalam pembahasan rancangan peraturan daerah. Dan ia berharap acara seperti itu tidak hanya sekali itu saja dilakukan.
“Saya berharap kegiatan seperti ini tidak hanya sekali, namun berkali-kali pun tidak apa-apa, yang penting untuk Sampang lebih baik,” harapnya.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sampang, Mughni Musa menyampaikan, kalau pihaknya juga mengapresiasi kegiatan Public Hearing yang diselenggarakan DPRD Sampang terkait Raperda Penyelenggaraan Hiburan. Karena hal yang dilakukan legislatif Sampang dengan menyelenggarakan Public Hearing itu adalah suatu langkah awal yang baik, dan seterusnya juga diharapkan terus bisa berjalan baik.
Selaras dengan PCNU Sampang, Ia juga mengaku bahwa pihaknya menolak dan meminta agar hiburan seperti diskotik, bioskop, dan karaoke tertutup dilarang berdiri di Kota Bahari. Karena Ia melihat kalau kearifan lokal di Kabupaten Sampang belum siap dengan adanya tempat hiburan-hiburan tersebut.
“Selaras dengan yang disampaikan oleh PCNU Sampang, kami dari Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Sampang,” ujarnya. (san)