Nilai Alasan Pemecatan Tidak Jelas, Dedi Dores Gugat PPP ke PN Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang- Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat perlawanan sengit.

Anggota Fraksi PPP DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan, bermodalkan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Pemerintah Daerah, dirinya mengaku kalau sudah melakukan langkah-langkah penolakan terhadap Upaya PAW yang dilakukan partainya terhadap dirinya.

Menurut dia, salah satu langkah yang dia lakukan saat ini adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang, agar menjadi atensi dan penilaian dari pemangku kepentingan.

“Masih dalam proses, cuma dari kita sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Yang otomatis itu sendiri harus menjadi pertimbangan bagi pemangku kebijakan, khususnya pemerintah daerah untuk mempending. Karena sesuai dengan amanat undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu ketika ada permasalahan harus di pending,” katanya kepada maduranews, saat dihubungi via telepon seluler, Jum’at (17/02/2022/3).

Kemudian dia menambahkan, kalau dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh partainya untuk mem-PAW dirinya dengan alasan yang tidak jelas. Penjelasan mengenai alasan-alasan yang dilontarkan partainya itu sangat diperlukan agar tidak seperti sampah plastik yang mengambang.

Sampai saat ini, dia menuturkan kalau dirinya hanya melihat sekilas surat pemberhentian dari partainya. Karena sampai saat ini dirinya mengaku belum menerima bentuk surat apapun dari partainya. Dia juga mengungkapkan kalau sangat kaget dengan banyaknya pihak yang mengkonfirmasi masalah PAW dirinya.

“Ini suatu hal yang tidak patut sebenarnya, saya sebagai subjek hukum disitu, sebagai terkait disitu, tidak menerima surat apapun daripada partai. Tau-tau dikonfirmasi di PAW dan sebagainya. Dan sekilas saya melihat surat pemberhentian itu, tuduhan-tuduhannya tidak berdasar, artinya masih ngambang semua dan itu perlu diperjelas begitu,” tambahnya.

Selain itu, Dedi juga mengungkapkan, Secara undang-undang partai politik pun, langkah gugatan yang dilakukan dirinya ke Pengadilan Negeri itu dibenarkan.

Sebelum dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dia berterus terang terlebih dulu mengenai gugatannya melalui sebuah surat ke Mahkamah Partainya. Namun tidak menemukan perbuatan atau perlakuan yang adil dari partainya. Sehingga dirinya melakukan gugatan ke PN.

“Nah sebelumnya kita sudah bersurat ke partai dalam hal gugatan tersebut, namun tidak ada respon. Jadi kami menganggap bahwasanya kita tidak bisa menemukan keadilan di mahkamah partai, maka kami memilih opsi di pengadilan negeri. Karena itu dibenarkan oleh undang-undang partai politik,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *