MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan dua pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, menyatakan bahwa kelengkapan berkas kesehatan dua pasangan yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang sudah memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan H Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz atau yang dikenal dengan pasangan JIMAD SAKTEH. Serta Kh Muhammad bin Muafi dan H Abdullah Hidayat, yang dikenal dengan pasangan MANDAT.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan Bacabup dan Bacawabup Sampang yang dilakukan tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya dinyakan memenuhi secara persyaratan. Artinya, berkas kesehatan sudah terpenuhi dan tidak ada yang bermasalah.
“Untuk semua Paslon Bacabup dan Bacawabup di Sampang, alhamdulillah untuk semuanya Jasmani dan Rohani dinyatakan mampu,” katanya kepada maduranews, Rabu (11/09/2024).
Ia menjelaskan, kalau jenis pemeriksaan yang dijalani dua Bacabup – Bacawabup daerah yang dikenal dengan julukan Kota Bahari itu banyak jenisnya. Namun, menurut Fadli kalau ditarik secara garis besar itu ada tiga pemeriksaan, yakni Pemeriksaan Jasmani, Pemeriksaan Rohani, dan Pemeriksaan Narkoba. Dan dari beberapa jenis pemeriksaan tersebut dua Paslon Bacabup dan Bacawabup dinyatakan mampu dan tidak terindikasi.
“Dari pemeriksaan Narkoba untuk semuanya tidak terindikasi. Artinya, semua Paslon lulus dari pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, dua Paslon Bacabup-Bacawabup tersebut juga sudah melengkapi perbaikan berkas pendaftaran yang sebelumnya dikoreksi oleh tim administrasi KPU Sampang. Yakni tekait dengan surat keterangan dari kantor pajak, surat penyataan dan legalisir ijazah.
“(Perbaikan berkas pendaftaran itu) sudah dilengkapi sesuai batas waktu yang ditetapkan tanggal 8 September pukul 24.00 WIB,” jelas Ketua KPU Sampang Aliyanto. (san)